MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU di Panel 2

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Panel II.

Sedangkan sebanyak 33 perkara PHPU Pileg 2019 pada Panel II diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019 dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Menurut Anwar, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli),” ujar Anwar.

Untuk diketahui dari 23 perkara permohonan PHPU yang tidak dilanjutkan meliputi 13 parpol peserta Pemilu 2019. Yakni, PDIP 3 permohonan, NasDem 4 permohonan, PKS 2 permohonan, Gerindra 3 permohonan, Golkar 2 permohonan, PKPI 1 permohonan.

Lalu Partai Berkarya 1 permohonan, PSI 2 permohonan, Hanura 1 permohonan, PAN 1 permohonan, Perindo 1 permohonan, PKB 1 permohonan, dan Demokrat 1 permohonan.

Sementara bagi 33 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.

“Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang,” ujar hakim Anwar menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, MK juga telah memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU pada Panel I.

Ke-14 permohonan tersebut diajukan oleh 7 Partai Politik, yakni Partai Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan Partai Aceh 1 permohonan.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker