MK Gugurkan 14 Permohonan PHPU di Panel 1

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan 14 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD pileg 2019. Hal itu disampaikan dalam putusan sela terhadap 260 perkara sengketa pemilu legislatif di sidang panel 1.

“Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan saksi dan atau ahli,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Diketahui, Panel 1 menangani PHPU sebanyak 82 perkara meliputi Provinsi Jawa Timur, Sumatra Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Perkara yang tak dilanjutkan meliputi permohonan dari Partai Gerindra dengan dua perkara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua perkara, Demokrat dua perkara, Golkar tiga perkara, dan NasDem tiga perkara. Selain itu, ada juga satu perkara dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan satu perkara dari Partai Aceh.

Rincian perkara yang tak dilanjutkan dalam panel satu, yakni perkara dengan nomor 157, 183, 14, 186, 46, 66, 176, 195, 145, 173, 143, 23, 63, dan 193. Mayoritas perkara dihentikan lantaran petitum dianggap tak berkesesuaian dengan posita.

“Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke perkara pembuktian sebagaimana amar satu. Pertimbangan hukum sepenuhnya akan dimuat dalam putusan akhir,” ujar Anwar.

Sebelumnya MK menerima 260 permohonan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD. Saat ini, MK memasuki tahapan sidang pemeriksaan pada 15 sampai 30 Juli 2019. Nantinya, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker