Memahami Penyebab Kandasnya Permohonan PHPU DPR, DPD dan DPRD di Tengah Jalan

Nasib 260 perkara PHPU DPR, DPD, DPRD yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diputuskan dalam sidang dismissal hari ini. Perkara PHPU DPR, DPD dan DPRD yang lolos tahap dismissal akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni Pemeriksaan Persidangan. Sementara untuk perkara yang tidak lolos harus puas perkaranya berhenti sampai di sini saja. Mengapa bisa begitu? Setidaknya ada 3 alasan mendasar menurut PMK No.2/2018 dan PMK No.3/2018 yang menyebabkan perkara PHPU DPR, DPD, DPRD terpaksa harus kandas di tengah jalan.

Pertama, karena terdapat cacat formil dalam permohonannya.

Kedua, karena memang si Pemohon berinisiatif menarik perkaranya kembali. Ketiga, karena Pemohon tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan.

ketiga kondisi itu disikapi oleh Mahkamah Konstitusi dengan produk hukum yang berbeda satu sama lain. Pemohonan PHPU DPR, DPD, DPRD yang tidak memenuhi aspek formil akan disikapi Mahkamah lewat putusan yang memuat amar “permohonan pemohon tidak dapat diterima” atau “niet on vankelijke verklaard” (NO).

Permohonan PHPU DPR, DPD, DPRD yang ditarik kembali oleh Pemohonnya akan disikapi Mahkamah lewat Ketetapan yang memuat amar “Menyatakan Permohonan Pemohon ditarik kembali”. Sementara untuk perkara PHPU DPR, DPD, DPRD yang Pemeriksaan Pendahuluannya tidak dihadiri Pemohon juga akan disikapi Mahkamah dengan Ketetapan, namun amarnya berbunyi “Menyatakan Permohonan Pemohon gugur”.

Lantas apa saja bentuk cacat formil yang membuat permohonan PHPU DPR, DPD, DPRD diputus NO?. PMK No.2/2018 dan PMK No.3/2018 telah menentukan 7 bentuk kecacatan formil yang menjadi penyebabnya, antara lain :

Alasan Pertama, Permohonan PHPU DPR, DPD dan DPRD diajukan oleh Pemohon yang bukan peserta pemilu. Peserta pemilu DPR dan DPRD adalah Partai Politik. Sementara peserta pemilu DPD adalah perseorangan Caleg DPD. Jika Pemohon yang mengajukan di luar peserta pemilu, maka dapat dipastikan permohonannya akan dijatuhi putusan NO. Permohonan PHPU DPR dan DPRD yang diajukan perseorangan Caleg tanpa rekomendasi dari partai pengusung juga akan diputus NO sebab yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili partai politik peserta pemilu.

Alasan Kedua, Objek Perkara yang diajukan bukan Keputusan Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD. PMK No.2/2018 dan PMK No.3/2018 secara tegas menyebutkan bahwa objek perkara PHPU DPR, DPD dan DPRD adalah Keputusan Tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR, DPD dan DPRD di suatu daerah Pemilihan. Perkara PHPU DPR, DPD dan DPRD yang mengajukan objek di luar itu dipastikan akan dijatuhi putusan NO karena dipandang keliru objek (error in objecto);

Alasan ketiga, Permohonan PHPU DPR, DPD dan DPRD Melewati Batas Waktu. PMK No.2/2018 dan PMK No.3/2018 tegas menyebutkan bahwa jangka waktu pengajuan permohonan adalah 3×24 jam sejak KPU RI mengumumkan penetapan perolehan hasil suara DPR, DPD dan DPRD secara nasional. Putusan NO karena alasan ini sangat mungkin terjadi jika Pemohon tidak cermat memperhitungkan jangka waktu yang tersedia.

Alasan keempat, Khusus Permohonan PHPU DPR dan DPRD dapat diputus NO apabila diajukan Melewati Batas Waktu Permohonan secara Daring (online). Permohonan secara daring (online) dapat diajukan dalam jangka waktu 3×24 jam sejak sejak KPU RI mengumumkan penetapan perolehan hasil suara DPR dan DPRD secara nasional. Dalam waktu 3×24 jam sampai berakhirnya waktu pengajuan perbaikan Permohonan, Pemohon PHPU DPR dan DPRD juga diwajibkan menyerahkan permohonan asli. Jika Pemohon PHPU DPR dan DPRD gagal memenuhi ketentuan ini, permohonannya juga akan diputus NO, namun tidak demikian bagi permohonan PHPU DPD;

Alasan kelima, Khusus Permohonan PHPU DPD dapat diputus NO apabila permohonannya tidak secara jelas memuat identitas (nama, alamat Pemohon / Kuasa Hukum, alamat email, No telp/Seluler, NIK KTP dan KTA Advokat), Posita Permohonan (uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan Permohonan, pokok permohonan dan petitum), serta alat bukti dan daftar alat bukti. Jika Pemohon PHPU DPD gagal memenuhi ketentuan ini, permohonannya juga akan diputus NO, namun tidak demikian bagi permohonan PHPU DPR dan DPRD;

Alasan keenam, khusus untuk Permohonan PHPU DPD juga dapat putusan NO apabila permohonannya tidak ditandatangani oleh Prinsipal Peserta Perseorangan Calon DPD atau tidak ditanda tangani oleh Kuasa hukumnya dalam hal permohonannya diajukan dengan dibantu oleh Kuasa Hukum.

Alasan ketujuh, Pemohon PHPU DPR, DPD dan DPRD Tidak Hadir pada Pemeriksaan Persidangan (setelah sidang dismissal). PMK No.2/2018 maupun PMK No.3/2018 secara seragam menegaskan apabila Pemohon, baik itu Pemohon PHPU DPR, DPD dan DPRD yang tetap tidak hadir dalam pemeriksaan persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil Mahkamah secara patut, Mahkamah juga akan menyatakan Permohonannya tidak dapat diterima (NO).

Demikianlah ragam alasan yang dapat menyebabkan Permohonan PHPU DPR, DPD dan DPRD kandas di tengah jalan. Manakala ketujuh alasan di atas tidak terdapat dalam perkara PHPU DPR, DPD ataupun DPRD yang sedang anda ajukan di Mahkakamah Konstitusi, maka anda tak perlu khawatir tentang hal itu. Akan tetapi, jika satu saja dari alasan-alasan di atas ternyata benar terdapat dalam perkara yang sedang anda ajukan, maka anda harus berlapang hati menerimanya, karena kemungkinan perkara anda akan terhenti dalam sidang dismissal yang dibacakan Mahkamah Konstitusi hari ini.

Oleh: Gugum Ridho Putra, S.H.,M.H. Jakarta, 22 Juli 2019

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker