Fahri Hamzah Resmi Ajukan Sita Aset ke PN, Petinggi PKS Cs Diprediksi Bangkrut?

Abadikini.com, JAKARTA – Fahri Hamzah resmi mengajukan sita eksekusi terhadap aset-aset petinggi PKS Sohibul Iman cs. Ada 8 daftar aset yang diajukan sita eksekusi berupa rumah hingga kendaraan milik para tergugat pimpinan PKS.

“Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, jadi ada barang tidak bergerak itu berupa kendaraan,” kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Namun Mujahid enggan merinci 8 aset yang diajukan untuk disita eksekusi. Ia menyebut beberapa diantaranya berupa tanah, bangunan, gedung, kendaraan. Ia mengaku khawatir akan ada upaya hukum yang dilakukan para tergugat bila dia menyebutkan secara rinci aset yang diajukan.

Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.

Surat permohonan sita eksekusi itu diterima oleh bagian administrasi TU PN Jaksel. Selanjutnya juru sita eksekusi akan melakukan verifikasi terhadap 8 aset tersebut. Ia berharap proses verifikasi segera selesai.

“Secara prosedur itu ketika kita ajukan surat, nanti mereka akan ajukan verifikasi. Verfikasi terhadap aset-aset yang kita ajukan untuk disita. Baru setelah itu terbukti milik termohon satu baru bisa di eksekusi,” kata Mujahid.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker