Polisi: Tulisan ‘Lulus Sensor’ Video Bau Ikan Asin Palsu

Abadikini.com, JAKARTA – Polisi menyebut tulisan lulus sensor dalam video ‘bau ikan asin’ yang diunggah oleh tersangka Pablo Benua dan Rey Utami di akun Youtubenya adalah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwomo mengatakan fakta itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada seorang saksi dari Lembaga Sensor Film (LSF).

“Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 adalah palsu dan tidak benar karena penulisannya pada tampilannya sudah salah sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).

Argo menyampaikan bahwa LSF tidak mengeluarkan izin lulus sensor pada video yang diunggah di Youtube. Berdasarkan keterangan saksi dari LSF, kata Argo, Pablo dan Rey juga tidak pernah datang ke LSF untuk pengajuan izin sensor.

“Tidak pernah datang ke lembaga sensor film untuk pengajuan izin sensor konten ‘Mulut Sampah’ Youtube channel Rey Utami dan Benua,” ujarnya.

Selain itu, LSF juga menyatakan bahwa penulisan nomor lulus sensor pada video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di LSF.

“Dengan demikian penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah palsu,” ucap Argo.

Argo menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pablo dan Rey memenuhi unsur dugaan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik.

“Dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik,” ujar Argo.

Kasus video ‘bau ikan asin’ bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker