Yakin Menang di MK, Keponakan Prabowo: Buat Apa Gugat Partai Sendiri ke PN?

Abadikini.com, JAKARTA – Caleg dari Partai Gerindra untuk Dapil III DKI Jakarta Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memutuskan untuk menarik gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keponakan Prabowo Subianto itu mengaku tidak menyetujui gugatan itu karena lebih memilih jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan suaranya di Pileg 2019.

“Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Saya baru tahu setelah isu mencuat,” kata Saras kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Rahayu bersama Mulan Jameela dan 12 kader Gerindra lain sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Jaksel dengan tergugat DPP Gerindra dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun, wanita yang akrab disapa Saras itu telah menarik gugatan tersebut bersama empat caleg lainnya.

Saras menuturkan, saat ini dirinya telah berjuang di jalur MK. Dalam permohonannya, Saras menyebut telah kehilangan 29.556 suara. Dari perhitungannya, seharusnya suara yang diperolehnya ialah 373.687 suara dari yang telah ditetapkan KPU yakni 344.131.

Saras optimis bisa menang di jalur MK. Karena itu dirinya tidak pernah setuju dengan gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

“Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?,” tandasnya.

Sebelumnya sempat dikabarkan setidaknya ada belasan kader Partai Gerindra yang menggugat partainya sendiri ke PN Jaksel. Gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.

Selain Saras, ada nama Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono dan istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela.

Lalu ada nama Nuraina, Adnaqi Taufiq, Prasetyo Hadi, Sepalga, Pontjo Prayogo, Siti Jamaliah dan Adam Muhamad. Tiga penggugat lainnya ialah Irene, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Katherine A.

Namun lima kader telah mencabut gugatannya serupa dengan Saras. Kelima caleg yang mencabut gugatan antara lain Li Claudia candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
suara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker