Terkait Perpanjangan HGU, Pemprov Babel dan Pemkab Beltim Audensi Dengan BKPM

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), DPRD Babel dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur serta DPRD Beltim melakukan audensi dan konsultasi proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Steelindo Wahana Perkasa (SWP) ke Deputi wilayah 4 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di gedung BKPM Jakarta, Selasa (16/7).

Hadir dalam kesempatan itu Yos Harmen selaku Deputi Wilayah 4 BKPM RI, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Bupati Belitung Timur (Beltim) Yuslih Ihza, Ketua DPRD Beltim Tom Haryono, camat dan para kepala desa yang berada dekat dengan HGU PT.SWP.

Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengatakan audensi dilakukan untuk mencari solusi agar tercapai kesepakatan antara pihak desa dengan perusahaan sebelum perpanjangan HGU.

“Kita akan hubungkan kedua persepsi dan kita pikirkan ada apa dengan peraturan menteri pertanian yang memberikan satu ruang berbeda dengan undang-undang yang mengatur lebih tinggi tentang lokasi plasma,” kata Wagub yang akrab disapa Pateng.

Sebelum berakhirnya HGU tahun 2020, Wagub mengingatkan agar pihak perusahaan tidak melakukan penanaman kembali (replanting) kelapa sawit.

“Sebelum perpanjangan HGU sebaiknya perusahaan tidak melakukan aktifitas replanting dan tahan diri sampai kemudian dikeluarkan perpanjanagn ATR/BPN. Untuk melakukan aktifitas produksi lainnya ya silahkan saja. Untuk menjaga kebersamaan dan koordinasi dan selagi masalah belum selesai ditataran bawah dan kades, bupati, gubernur yang belum mengeluarkan rekomendasi, maka tatatan BKPM tidak akan keluarkan rekomendasi kepada ATR/BPN untuk perpanjangan HGU. Inilah yang kita lakukan dan jaga supaya tidak ada upaya tertentu yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin mempercepat itu melalui terobosan karena mereka belum pegang rekomendasi itu,” jelas Wagub.

Senada yang disampaikan Wagub, Bupati Beltim Yuslih Ihza juga menegaskan bahwa Pemkab Beltim sudah melayangkan surat sekaligus mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mengurus perpanjangan HGU.

“Desember 2020 ini HGU berakhir dan saya sudah ingatkan dan kirimkan surat ke perusahaan tahun 2018 dan 2019 agar membuat usulan perpanjangan HGU kepada pusat dan melakukan sosialisasi ke masy. Saya sudah peringatkan kepada mereka jangan melakukan replanting sebelum ada kepastian bahwa HGU diperpanjangan,” tegas Yuslih.

Disisi lain Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar pihak BKPM RI segera membantu menyelesaikan permasalahan sebab permasalahan ini sudah berlarut-larut.

“Masalah ini ada sejak 2017, kalau masalah ini dibiarkan, maka akan jadi bom waktu. Kalau kita lihat perusahaan tersebut masih berpegang pada undang-undang yang lama, setelah ada perpanjangan maka mereka harus ikut aturan baru. Adanya aturan baru ini kita minta ada perhitungan ulang kembali luas wilayah HGU terhadap kedua perusahan itu. Yang kita kuatirkan dari luas itu diasumsikan bisa jadi lebih. Kami harapkan kepada Yos Harmen, tolong bantu masyarakat kami karena DPRD melihat apa yang diinginkan masyarakat tidak melanggar aturan dan bukan merupakan hal yang sangat luar biasa karena kami tidak mau masyarakat jadi penonton dirumahnya sendiri,” ungkap Didit.

Menanggapi hal itu, Yos Harmen menegaskan bahwa pihaknya tetap terus mengawal permasalahan tersebut agar pihak perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum HGU diperpanjang.

“Kita akan coba cari titik temu agar perusahaan itu patuh kepada ketentuan. Okelah dulu HGU diterbitkan dengan peta yang belum rinci dan ketentuan plasma yang belum kuat,” kata Yos.

Yos mengatakan kalau HGU perusahaan mau diperpanjang, ia minta perusahaan dapat memberi tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Kedepannya kalau mau diperpanjang, lakukan pengukuran kembali wilayah mana yang diberikan. Kedua, ketentuan yang harus dipenuhi yakni plasma 20 persen. Ketiga tanggungjawab perusahaan (CSR) dan lainnya. Kalau perpanjangan tidak memberi manfaat kepada masyarakat, untuk apa HGU diperpanjang. Jika ada masalah, kami akan segera turun. Apabila melanggar aturan kita bisa berikan teguran surat peringatan sampai bisa dicabut,” tegas Yos Harmen. (ver)

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker