Perubahan Praktik Beracara di PTUN, Upaya Administratif Wajib Ditempuh Sebelum Menggugat Keputusan Objek Sengketa

Oleh: Gugum Ridho Putra, S.H.,M.H

Bagi anda yang merasa dirugikan atas keputusan pejabat TUN akhir-akhir ini dan berniat akan langsung menggugatnya ke PTUN dalam waktu dekat, sebaiknya anda urungkan niat itu. Jika gugatan ke PTUN tetap anda paksa ajukan tanpa melewati upaya administratif, dapat dipastikan perkara anda akan berhenti di tahap dismissal process dan tidak akan pernah sampai ke meja persidangan. mengapa bisa begitu?

Ketentuan yang sepertinya belum banyak diketahui advokat itu, sebetulnya telah ada sejak terbit Perma No.6/2018. Sejak tanggal 4 Desember 2018, setiap keberatan atas keputusan TUN yang akan digugat di PTUN wajib diselesaikan melalui upaya administratif terlebih dahulu. Hal itu tidak lagi dikhususkan untuk keputusan-keputusan TUN di bidang kepegawaian saja, melainkan telah diseragamkan kepada seluruh jenis keputusan objek sengketa baik yang terdapat aturan dasar tentang itu maupun yang tidak.

Setidaknya ada 4 poin perubahan tentang hukum acara PTUN dalam Perma No.6/2018. Hal itu antara lain: (1) Menegaskan PTUN berwenang mengadili gugatan sepanjang upaya administratif telah habis digunakan; (2) Menegaskan aturan dasar yang dijadikan sebagai acuan upaya administratif; (3) Menegaskan pihak ketiga berhak untuk menggugat keputusan hasil tindaklanjut upaya administratif; dan (4) Menegaskan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN selambatnya 90 hari kerja.

Meski telah memuat aturan yang sama sekali baru, Perma No.6/2018 ternyata tidak mengatur tenggang waktu pengajuan upaya administratif secara terperinci. Untuk mengetahui kapan dan berapa lama pengajuan upaya administratif, kita perlu melacaknya pada ketentuan dasar dari surat keputusan yang akan digugat. Jika aturan dasarnya tidak memuat ketetuan upaya administratif, maka ketentuan jangka waktu yang dapat dijadikan acuan adalah UU No.30/2014 khususnya Pasal 77 dan 78.

Berdasarkan dua ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa sejak surat keputusan itu diumumkan, Keberatan dapat diajukan kepada pejabat pembuat keputusan itu paling lambat 21 hari kerja. Pejabat tersebut wajib menjawabnya dalam waktu 10 hari kerja. Jika keputusan itu tetap tidak menyelesaikan persoalan, dalam waktu 10 hari kerja sejak keputusan keberatan itu diterima, upaya banding administratif dapat diajukan kepada atasan langsung pejabat tersebut yang juga wajib memutuskannya dalam tempo 10 hari kerja juga.

Kondisi lain yang juga belum tergambar dari ketentuan Perma No.6/2018 maupun UU No.30/2014 adalah bagaimana jika terjadi pembiaran atau permohonan keberatan dan banding administratif itu sama sekali tidak direspon sampai 10 hari kerja terlewati? Pihak PTUN Jakarta telah mengkonfirmasi tentang hal ini. Apabila pembiaran itu terjadi sampai lewat 10 hari kerja, maka menginjak hari yang kesebelas, surat keputusan itu sudah dapat digugat ke PTUN. Sejak hari itu pula, batas waktu 90 hari kerja bagi pengajuan gugatan TUN sudah mulai berjalan.

Untuk memudahkan penghitungannya, saya uraikan ringkasan jangka waktu yang tersedia sebagai berikut:
– 21 hari kerja tersedia untuk mengajukan keberatan sejak keputusan diumumkan;
– 10 hari kerja tersedia bagi pejabat untuk menjatuhkan keputusan keberatan;
– 10 hari kerja tersedia untuk mengajukan banding administratif sejak keputusan keberatan diterima;
– 10 hari kerja tersedia bagi atasan pejabat pembuat keputusan untuk menjatuhkan keputusan banding administratif;
– Pada hari yang sama sejak keputusan banding administratif diterima, gugatan ke PTUN sudah dapat diajukan selambat-lambatnya 90 hari kerja;
– Pada hari kesebelas sejak keberatan atau banding administratif itu diajukan tetap tidak direspon, gugatan ke PTUN sudah dapat diajukan selambat-lambatnya 90 hari kerja;

Dengan demikian, ketika anda berencana akan menggugat suatu keputusan ke PTUN, hal pertama yang harus anda cek bukanlah soal apakah waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan itu masih tersedia. Yang terpenting untuk segera diketahui adalah : apakah waktu 21 hari kerja untuk mengajukan upaya keberatan itu belum terlewati. Itulah hal yang harus segera anda pastikan. Jika jangka waktu itu masih tersedia, segeralah ajukan keberatan kepada pejabat pembuat keputusan itu agar perkara anda selamat dari tahap dismissal process di PTUN nanti.

Demikian, semoga bermanfaat.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker