Mahkamah Internasional Desak Pakistan Izinkan India Akses Pelaku Spionase

Abadikini.com – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan agar Pakistan mengizinkan akses konsuler India ke Kulbhushan Jadhav. Dia adalah seorang warga negara India yang dihukum karena melakukan spionase di Pakistan.

Putusan itu disampaikan oleh Presiden ICJ, Abdulqawi Ahmed Yusuf di ruang sidang di Den Haag pada hari Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya Pakistan menutup akses India dan Jadhav karena menilai bahwa dia telah dihukum karena spionase dan terorisme.

Namun ICJ memutuskan bahwa Pasal 36 Konvensi Wina tentang hubungan konsuler tetap berlaku dalam kasus ini.

“Oleh karena itu Pengadilan menyimpulkan bahwa Pakistan telah melanggar kewajiban yang dipikulnya berdasarkan Konvensi Wina, dengan menolak akses petugas konsuler India ke Jadhav, bertentangan dengan hak mereka untuk mengunjunginya, untuk berkomunikasi dan berkorespondensi dengannya, dan untuk mengatur perwakilan hukumnya,” kata Yusuf dalam putusannya.

Dia menambahkan, Konvensi ini berlaku terlepas dari tuduhan bahwa Jadhav terlibat dalam kegiatan spionase.

Editor
Arkan AW

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker