Kemenkum Vs Walkot Tangerang, Begini Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara

Abadikini.com, JAKARTA –  Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah tidak terima bila dirinya dipolisikan dengan laporan penyerobotan lahan Kemenkum HAM. Wali Kota akhirnya melaporkan balik dengan dalih Kemenkum HAM melanggar RT/RW. Bagaimana sebetutlnya aturan pengelolaan barang milik negara (BMN)?

“Dari aspek hukum, tanah merupakan salah satu jenis aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah. Aset tanah tersebut dilaporkan pemerintah dalam laporan keuangan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, yang dilansir Abadikini, Kamis (18/7/2019).

Di dalam melaporkan aset tanah tersebut, diperlukan bukti pendukung seperti bukti hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum. Aset tanah milik Kemenenkumham itu merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang kepemilikannya harus dilaporakan dan ditatausahakan secara periodik kepada negara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkeu RI No 181 /PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 89 PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Oleh karena itu, jika tanah itu kemudian diserobot tanpa hak oleh Pemkot Tangerang maka akan berkonsekuensi hukum pada sulitnya pertanggunggjawaban aset dari Menkumham sebagai kuasa BMN tersebut,” ujar Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta itu.

Tanah Kemenkum HAM yang dipakai Pemkot. Foto: Detikcom

Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, persetujuan pemindahtanganan BMN dengan kewenangan sebagai berikut:

– Nilai tanah di bawah Rp 10 miliar dengan persetujuan Menteri Keuangan.
– Nilai tanah Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar dengan persetujuan Presiden.
– Nilai tanah lebih dari Rp 100 miliar dengan persetujuan DPR.

Maka, menurut Agus, tindakan menyerobot aset tanah milik Menkumham oleh Wali Kota Tangerang dalam hukum administrasi negara dapat dikategorikan menghambat proses penatausahaan BMN. Baik dari sisi Pemkot Tangerang sendiri maupun Kemenkumham sebagai manifestasi asas pemerintahan yang baik (good government).

“Karena seharusnya jika hendak memiliki tanah aset pemerintah pusat harus melalui izin tertulis dari penguasa BMN (Menkum HAM) yang sebelumnya Wali Kota mendapatkan rekomendasi atau persetujuan DPRD Kota Tangerang,” papar Agus.

Oleh sebab itu, kata Agus lagi, tindakan menyerobot tanah aset tanah milik Kemenkum HAM dan tanpa persetujuan DPRD merupakan tindakan pelanggaran hukum administrasi dan hukum ketatanegaraan karena telah melecehkan DPRD setempat.

“Sebaiknya DPRD setempat segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan meminta pertanggungjawaban politik dan hukum. Jika yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungajawabkan, maka akan dapat berujung pada sanksi pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No.32/2014 Tentang Pemda dan DPRD dapat menggunakan Pasal 80 UU No.32/2014,” terang Agus.

Sedangkan dari aspek hukum pidana, tindakan Kemenkumham melaporkan ke polisi Wali Kota ini tepat karena bisa juga diarahkan ke Pasal 385 KUHP tentang larangan kemilikan tanah tanpa hak dan ancaman sanksinya 4 tahun penjara.

Menurut Agus, dari aspek moral tindakan penyerobotan tanah itu merupakan tindakan yang tak patut. Padahal seharusnya seorang pejabat daerah dalam bertindak tidak boleh:

1. Sewenang-wenang (willekeur).
2. Bertindak secara hati-hati.
3. Tindakannya harus didasarkan pada niat yang baik (dwaling).
4. Tindakannya tidak boleh mengandung unsur penipuan (bedrog) publik.
5. Dalam mengambil tindakan sekali pun tujuannya untuk masyarakat harus lah tidak mengandung paksaan (dwang) dalam kepemilikan dan peruntukannya yang menyebabkan akibat-akibat hukum yang tidak sah.

“Tindakan pengambilalihan tanah oleh Wali Kota Tangerang milik Kemenkum HAM RI merupakan tindakan tak terpuji dan tercela bukan saja dari aspek hukum, namun juga dari aspek moral,” pungkas Agus.

Salah satu gedung yang sudah dibangun Pemkot di atas lahan Kemenkum HAM yaitu gedung MUI Tangerang.

“Iya memang itu masih tanah Kemenkum HAM. Memang dulu kita sudah pernah minta, artinya minta izin untuk dipakai sebagai gedung MUI, cuma waktu itu tidak ada jawaban akhirnya tetap dibangun,” kata Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker