Caleg Gerindra Ini Terancam Batal Raih Kursi DPRD DKI

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta 2019 Wahyu Dewanto terancam batal mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta.

Namun demikian, ia disebut masih ada di Jakarta dan pelaporan kasusnya sudah dicabut.

“Kalau sudah ada TSK (tersangka) dalam aturan bisa batal dia di dapil,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik kepada CNNI ndonesia yang dilansir Abadikini, Rabu (17/7/2019).

Taufik menyatakan, menurut dari prediksi internal Gerindra, Wahyu mendapatkan satu kursi di Dapil 8 wilayah Jakarta Selatan. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada informasi ke internal Gerindra mengenai masalah Wahyu itu.

Ketua DPD Gerindra DKI itu semakin tak percaya karena setahu dirinya Wahyu berada di Ibu Kota.

“Enggak [ada kasus] ah. Itu kan cuma berita berita saja. Orangnya ada di Jakarta,” jelas dia.

Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menyebut laporan terhadap calon legistlatif DPRD DKI Wahyu Dewanto terkait kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 sudah dicabut.

“Iya sudah dicabut,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Kendati demikian, Habiburokhman tak menjelaskan secara detail kapan pencabutan laporan itu dilakukan. Ia juga tak menjelaskan alasan dibalik pencabutan laporan tersebut.

Habiburokhman hanya menjelaskan laporan terhadap Wahyu tersebut memang berkaitan dengan dugaan politik uang.

“Lalu kemudian ada fakta-fakta lain dan apa lalu diputuskan dicabut, kurang lebih begitu,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku bakal mengecek lebih dulu perihal kabar pencabutan laporan terhadap Wahyu itu.

“Masih dicek dulu ya,” ucap Argo.

Sebelumnya, seorang caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019.

Polisi bahkan membuat pengumuman tentang pencarian terhadap Wahyu. Pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2019.

“Jadi itu ada edaran dari Kejagung, makanya kami buat pengumuman,” ujar Argo.

Dalam pengumuman itu tertulis bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian terhadap Wahyu Dewanto.

Alamat Wahyu dalam pengumuman itu tertulis di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat. Disebutkan pula bahwa Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pengumuman itu tertulis polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019. Selain itu, tertulis Wahyu telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.

Di akhir selebaran itu tertulis siapa yang mengetahui keberadaan Wahyu dapat menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker