Kuasa Hukum Sebut KPU Tidak Bisa Menjawab Gugatan PBB Dapil Alor 4 di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR/DPRD Pileg 2019. Sidang hari ini Selasa 16 Juli 2019 dengan agenda mendengar jawaban pihak Termohon (KPU), Bawaslu dan pihak Terkait (PPP) yang di ajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Daerah Pemilihan (Dapil) Alor 4, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor perkara: 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Kuasa hukum PBB Afrizal mengtakan, pihak Termohon (KPU) tidak bisa menjawab atau membantah dengan detail atas apa yang telah dimohonkan PBB ke MK. Menurut Afrizal, kuasa hukum pemohon tidak menguasai materi saat menyampaikan tanggapannya di sidang MK tadi.

“Pada intinya termohon tidak bisa menjawab, dan bahkan termohon mengatakan dapil alor 4 hanya 1 kecamatan, sehingga saya klarifikasi dengan mengatakan ke hakim dapil alor 4 terdiri dari 2 Kecamatan dan yang kita masalahkan hanya terkait di Kecamatan Alor Barat Laut (Abal),” kata Afrizal saat dihubungi Abadikini.com, Selasa (16/7/2019).

Terkait dengan tanggapan Bawaslu kata Afrizal, Bawaslu hanya menanggapi di salah satu TPS di Desa Pulau Buaya, padahal, menurut Afrizal, PBB mempermasalahkan kesalahan penjumlahan suara yang dimohonkan PBB itu di Lima Desa dan kurang lebih ada 20 TPS.

“Jawaban Bawaslu hanya terkait TPS 5 di Desa Pulau Buaya, suara menurut kita 71 menurut Bawaslu 70,” ujarnya.

Sedangkan keterangan dari pihak terkait (PPP), Afrizal mengatakan, MK menolak keterangan pihak terkait karena dinilai jawaban pihak terkait dimasukkan diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh MK.

“Dan pihak terkait enggak jelas jawabannya, karena jawaban kadaluarsa,” tegas Afrizal.

Untuk itu, Afrizal berkeyakinan, Yang Mulia Majelis Hakim MK akan memutuskan perkara dapil Alor 4 ini berlanjut pada sidang pembuktian dan keterangan saksi.

“Insya allah PHPU PBB di Daerah Pemilihan Alor 4 akan di lanjutkan pada sidang pembuktian dan keterangan saksi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Panel 1 sidang MK, Anwar Usman mengatakan dalam persidangan, usai persidangan ini seluruh perkarah yang telah disidangkan hari ini akan diputuskan pada Sidang Musyawarah Hakim untuk memutuskan apakah perkara PHPU ini akan dilanjutkan atau tidak pada persidangan lanjutan yakni Pembuktian dan keterangan saksi.

“Insya Allah, sidang putusan akan di bacakan kira-kira pada hari Senin 22 Juli 2019, untuk jadwal pastinya akan disampaikan oleh panitera kepada para pihak, Pemohon, Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait,” ucap Anwar Usman sebelum menutup sidang padi tadi.

Sebelumnya diberitakan Abadikini, Kuasa Hukum PBB Afrizal menyampaikan permohon pada sidang pertama, Rabu 10 Juli 2019. Dikatakan Afrizal, di Daerah Pemilihan (Dapil) Alor 4 terdapat dua Kecamatan, Kecamtan Pura dan Kecamatan Alor Barat Daya (Abal).

Menurut Afrizal, pemohon (PBB) mengalami kekurangan suara di satu Kecamatan yakni Kecamatan Abal sebesar 273 suara yang tersebar di 20 TPS di 5 Desa setelah pemohon lakukan pencocokan antara data C1 milik pemohon dengan data DA1 tingkat Kecamatan Abal.

“Terjadi pengurangan di Desa Alila Selatan PBB yang seharusnya berdasarkan data C1 sebesar 73 tercatat di DA1 23 sehingga suara PBB  dikurangi 50, begitu juga di Desa Alor Besar, suara PBB C1 194 di DA1 74 pengurangan 120 Suara, Desa Bampalola C1 52, DA1 50 berkurang 1 suara, Desa Pulau Buaya C1 244 suara DA1 242 suara berkurang 2 suara dan di Desa Ternate C1 167 suara DA1 tertulis 67 terjadi pengurangan 100 suara, sehingga total pengurangan suara sebesar 273 suara yang mulia,” ucap Afriza dalam sidang PHPU di panel 1 MK yang dipimpin Prof. Arief Hidayat.

Lebih lanjut Afrizal menerangkan, selain terjadi pengurang terhadap suara PBB, terjadi juga penambahan suara terhadap partai lain. Hal itu kata Afrizal, terjadi pada partai Persatuan pembangunan (PPP) di 2 desa.

“Terjadi penambahan suara Partai PPP di Desa Alila Selatan data C1 84 suara DA1 144 petambahan suara PPP sebesar 60 suara. Desa Alor Kecil C1 238 suara DA1 336 terjadi penambahan suara PPP sebesar 98 suara, jari total penambahan suara untuk PPP di dua Desa tersebut sebesar 158 suara,” ujarnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker