Fahri Hamzah Sebut Kapasitas KPK dalam Melakukan Audit dan Investigasi Masih Lemah

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus introspeksi diri menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsjad Temenggung. Menurut Fahri, kapasitas KPK dalam melakukan audit dan investigasi masih lemah.

“Kalau belajar dari kasus Century yang saya ikuti dari Pansus sampai timwas, saya menemukan bahwa kemampuan KPK untuk melakukan investigasi dan audit secara mendalam memang lemah,” ujar Fahri di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Pasalnya terang Fahri, kekuatan KPK hanya terletak pada operasi tangkap tangan atau OTT. Sementara kemampuan KPK dalam mengidentifikasi fraud (penyelewengan) dalam kasus yang sebenarnya terang benderang sangat lemah.

“Kemampuan (KPK) dalam mengidentifikasi fraud dalam kasus yang terang benderang, seperti kasus Century saja lemah. Apalagi dalam kasus BLBI yang dalam rapat kabinet sudah memutuskan kasusnya sudah selesai. Sebab itu, KPK harus instropeksi,” tandas dia.

Salah satu yang perlu diperbaiki KPK ke depannya, kata Fahri, adalah memperkuat dan meningkatkan kemampuan di bidang audit. Menurut dia, metode audit lebih dekat dengan tradisi demokrasi, sementara metode pengintipan atau penggunaan alat sadap lebih dekat dengan tradisi otoritarianisme.

“Jadi, tradisi demokrasi lebih sinkron dengan metode audit karena tradisi otoritarianlah yang sebenarnya lebih dekat dengan metode pengintipan. KPK dari sadap ke audit. Itu yang relevan untuk membaca kerugian keuangan negara, bukan sekedar amplop-anplop yang diterima oleh orang tetapi sebenarnya seberapa besar penyimpangan dalam penerimaan negara, akuntansi keuangan negara,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi surat keterangan lunas BLBI.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker