Yusril Sebut Kasus Habil Marati dan Tersangka Makar Lainnya Masih Didalami

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka pendana rencana makar Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pagi ini, Senin 15 Juli 2019, bahwa kasus Habil kini sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Yusril, Polda memang berencana akan melimpahkan perkara ke Kejati DKI Jakarta sebagaimana pelimpahan perkara Kivlan Zen yang juga menjadi tersangka makar.
Selain itu kata Yusril, ia belum dapat memastikan apakah cukup bukti atau tidak untuk melimpahkan kasus Habil ke pengadilan nantinya. Versi Habil dan versi Penyidik tentu beda. Sebagai tersangka Habil tentu menganggap dirinya tidak bersalah. Dia mengaku tidak tahu dana yang diberikannya dimaksudkan untuk membeli senjata.
Sementara terang Yusril, penyidik setelah memeriksa saksi-saksi bisa saja mengatakan sebaliknya dari pengakuan Habil. Dalam kasus makar, mereka yang disangka melakukan tidaklah sendirian melainkan bersama-sama. Penyidik juga tentu akan melakukan cross-check dengan tersangka yang lain.
“Sebagai advokat sementara ini saya berada di tengah. Saya ingin melihat persoalan Habil ini secara obyektif” tegas Yusril. Kalau cukup bukti, apa langkah selanjutnya. Demikian juga jika sebaliknya. “Yang paling penting bagi saya penegakan hukum berjalan secara fair, jujur dan adil” ujarnya.
Yusril menambahkan apa yang disangkakan kepada Habil, adalah kejahatan yang terkait dengan politik dan keamanan negara pasca pengumuman KPU tentang hasil Pilpres 21 Mei 2019 yang lalu. Sementara sekarang ini, setelah pertemuan Pak Jokowi dan Pak Prabowo minggu lalu,
suasana politik mulai cair dan tensi politik mulai turun.
Andaikata kasus Habil, Kivlan Zein, Sunarko dan yang lain dinilai Penyidik ternyata cukup bukti untuk dilimpahkan, proses peradilan tentu akan berjalan terus. Apapun keputusan Penyidik Polri dalam menegakkan hukum harus kita hormati.
Namun Yusril menambahkan seiring dengan telah mencairnya hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo, maka langkah apa yang nantinya akan diputuskan Presiden terkait kasus makar inisepenuhnya kita serahkan kepada beliau.
Bisa saja, tambah Yusril, Presiden mengambil langkah
memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini. “Tapi saya tidak mau ber andai-andai dalam urusan ini, karena itu merupakan kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun” kata Yusril mengakhiri keterangannya.***