Lewati Jatuh Tempo Utang Lapindo, Kemenkeu Berikan Denda

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembayaran utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah belum terselesaikan hingga saat ini. Padahal pembayaran utang tersebut sudah jatuh tempo pada tangga 10 Juli 2019, kemarin.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rahmatarwata mengatakan, Lapindo akan terkena denda di luar utang dan bunga. Adapun bunga dari utang yang harus dibayarkan sendiri sebesar 4,8% sesuai dengan perjanjian.

“Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian saja. 4,8% ya 4,8%. Cuma ada denda kalo enggak membayar. Selain bunga juga ada denda yang mereka harus bayar. Jadi ada bunga ada denda. Bunganya tetap aja,” ujar Isa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Kedepannya lanjut Isa, pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada pihak Lapindo untuk segera membayarkan cicilan utangnnya. Tagihan pun diakuinya sudah ia layangkan kepada pihak Lapindo.

“Sambil menunggu, pemerintah juga tengah melakukan percepatan proses sertifikasi tanah yang menjadi jaminan pembayaran utang. Pasalnya sejak 2015, baru sekitar 46 hekatre (ha) yang sudah disertifikasi,” jelasnya.

Dia pun sudah melayangkan surat penagihan kepada Lapindo. Kendati demikian, Lapindo belum membayarkan cicilan utangnya. “Kedua, kami juga bersama dengan pihak Lapindo terus mengupayakan kualitas lembaga jaminan. Yang baru disertifikatkan itu baru 46 ha. Itu di daerah ditanggulnya atas nama Minarak. Sekarang sudah diserahkan kepada PPLS,” terang dia.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
sindonews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker