Kedua Pakar Hukum Ini Sebut Undang-Undang Melarang Ahok jadi Menteri

Abadikini.com, JAKARTA – Kedua pakar hukum Tata Negara Refly Harun dan Irman Putra Sidin mengungkapkan, salah satu aturan menjadi menteri ialah tidak pernah kena pidana penjara dengan ancaman lima tahun. Itu berarti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya tidak bisa menjadi pembantu presiden?

Refly mengatakan, dalam Undang-undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada aturan yang menyatakan, seseorang bisa jadi menteri jika tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 Ayat 2(f). Bunyi pasal tersebut menyatakan, menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Jadi, kalau menurut hukum positif ya tidak bisa (jadi menteri),” kata Refly seperti dilansir Abadikini dari RMCO Rakyat Merdeka, Jumat (12/7/2019).

Irman Putrasidin menambahkan, dalam UU Kementerian Negara itu yang disebutkan adalah ancaman pidananya. Bukan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kalau dari undang-undang itu yang dimaksud adalah yang ancamannya lima tahun. Mau vonisnya dua tahun atau enam bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud,” kata Irman.

Meski vonisnya hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi menteri karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman lima tahun penjara.

Nah, Ahok adalah mantan narapidana penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta juga bekas Bupati Belitung itu divonis hakim dua tahun penjara. Namun, dia didakwa Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumnya selama lima tahun.

Apakah Ahok memang termasuk calon menteri yang akan dipilih Jokowi? Belum ada kabar pasti. Namun, nama Ahok mulai ramai jadi buah bibir di lantai bursa calon menteri di tengah masyarakat.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker