Gugat KPU di MK, PBB Tegaskan Peraih Kursi ke-9 di Dapil Pangkalpinag 3

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggelar sidang gugatan pada hari ke-4 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR/DPRD Pileg 2019 hari ini. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Jumat (12/7/2019).

MK menyidangkan sengketa perkara PHPU yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan Nomor 91-19-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

PBB melalui kuasa hukum khusus yang diberikan kepada Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khusunya di Daerah Pemilihan Pangkalpinang 3. Pengacara Bulan Bintang kuasa hukum Edi Wirahadi, SH. MH ditugaskan untuk menangani PHPU di Provinsi Bangka Belitung.

Pengacara PBB Edi Wirahadi mengatakan, terjadi pengurangan perolehan suara pemohon sebayak 1 suara, tepatnya di TPS 2, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.

“Di TPS 2 tersebut, sebagaimana tertulis pada Form C1, atau Sertifikasi Hasil Penghitungan Suara, perolehan suara Pemohon adalah 14 suara yang terdiri dari, (a). Caleg nomor urut 1 bernama Taufik peroleh 3 suara. (b). Caleg nomor urut 2 Heri Suseno Putro, SH peroleh 2 suara, (c). Caleg nomor urut 4 Wahyuddin peroleh 1 suara, dan (d). Caleg nomor urut 8 Riska Amelia memperoleh 8 suara,” ucap Edi saat menyampaikan permohon di sidang PHPU MK, Jumat (12/7/2019).

Namun, kata Edi, saat perolehan suara pemohon itu dipindahkan ke Form DAA1 hanya di tulis 13 suara, terjadi pengurangan 1 suara di Caleg nomor urut 1 Taufik yang seharusnya 3 ditulis 2.

“Terhadap pengurangan 1 suara milik pemohon di DAA1 itu pun tidak dilakukan perbaikan oleh pihak termohon pada rekap DA1 tingkat Kabupaten sehingga jumlah akumulasi perolehan suara pemohon di Kecamatan Gerunggang yang seharusnya 319 suara menjadi hanya 318 suara,” ujar Edi.

Selain itu terang Edi, terjadi juga penambahan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 3 suara, tepatnya di TPS 004 Kelurahan Gedung Nasional (Genas), Kecamatan Taman Sari.

“Berdasarkan atas dokumen C1, Perolehan suara Partai Nasdem di TPS 004, sebagai berikut yang mulia, (a) Suara Partai Nadem 6, (b) Caleg nomor urut 2 Riduan Nasrul, memperoleh 4 suara, (c) Caleg Jamilah peroleh 1 suara, (d) Caleg Johardi peroleh 9 suara. sehingga total perolehan suara Partai Nasdem di TPS 004 adalah sebanyak 20 suara.

Akan Tetapi, tegas Edi, pada sertifikat hasil penghitungan suara di TPS 004, formulis C1 itu suara Partai Nasdem ditulis sebanyak 21 suara, sehingga terjadi penambahan 1 suara akibat kesalahan penjumlahan oleh pihak Termohon,” tegas Edi.

Tidak hanya itu tegas edi kembali, kesalahan penjumlahan suara terterjadi yang sebelumnya di C1 TPS 004 ditulis 21 suara di rekap DAA1 ditulis 23 suara sehingga jumlah suara Partai Nasdem bertambah 3 suara.

“Sehingga akumulasi jumlah suara perolehan Partai Nasdem di Kecamatan Taman Sari yang seharusnya 159 suara menjadi 162 suara,” tegas Edi.

Untuk itu, Kuasa hukum PBB memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU di Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinang 3, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Sekaligus, kata Edi menegaskan kembali, meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peraih kursi ke-9 menggantikan Partai Nasdem di dapil Kota Pangkalpinang 3, Kota Pangkalpinang dengan urutan sebagai berikut,

“Peraih Kursi Pertama Partai Gerindra (3.659 suara), Kursi kedua Partai PPP (3.545 suara), Kursi ketiga Partai Golkar (3.337 suara), Kursi keempat Partai PDIP (3.303 suara), Kursi kelima Partai Demokrat (3.044 suara), Kursi Keenam Partai PKS (2.713 suara), Kursi ketujuh Partai PKB (2.003 suara), Kursi kedelapan Partai PAN (1.994 suara), dan Kursi kesembilan (kursi terakhir) diraih Partai Bulan Bintang (PBB) (1.822 suara) menggantikan Partai Nasdem (1.819 suara),” pungkas Edi

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker