Gugat KPU di MK, PBB Klaim Raih Kursi Terakhir di Dapil Lombok Timur 3 dan Barat 2

Abadikini.com, JAKARTA – Memasuki hari ke-4, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR/DPRD Pileg 2019 hari ini Jumat, (12/7/2019), dengan  agenda persidangan pemeriksaan pendahuluan.

MK menyidangkan sengketa perkara PHPU yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Nomor 94-19-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PBB menggugat KPU di 2 Daerah Pemilihan (dapil).

PBB melalui kuasa hukum khusus yang diberikan kepada Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khusunya di Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Timur 3, Kabupaten Lombok Timur dan Daerah Pemilihan Lombak Barat 2, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.

Terkait permohonan pemohon di 2 Daerah Pemilihan di NTB, PBB memohon kepada MK untuk mengkabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan sekaligus memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai peraih kursi terakhir yakni kursi ke-7 di Dapil Lombok Timur 3 dan kursi ke-8 di Dapil Lombok Barat 2

Pasalnya, menurut Pengacara Bulan Bintang H. Yasin, SH pada Daerah Pemilihan Lombok Timur 3. Ia mengklaim bahwa setelah dilakukan pengecekan data antara C1 milik pemohon dengan DAA1 maka kami berkesimpulan telah tejadi pengurangan suara PBB sebanyak 20 suara di 5 TPS di Kecamatan Terara, dan terjadi penambahan sebanyak 3 suara ke Partai Nasdem di 2 TPS di Kecamatan Terara.

“ Di TPS 9 Desa Terara data di C1 (12 suara) sedangkan ditulis oleh termohon di DAA1 (6 suara), TPS 16 Desa Terara C1 (9 suara) ditulis di DAA1 (1 suara), TPS 1 Desa Suradadi C1 (16 suara) ditulis di DAA1 (14 suara), TPS 008 Desa Rarang C1 (4 suara) ditulis di DAA1 (2 suara) dan di TPS 15 Desa Rarang C1 (4 suara) ditulis di DAA1 (2 suara) total pengurangan 20 suara Yang Mulia Hakim MK,” ucap Yasin dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jumat (12/7/2019).

Lebih lanjut, Yasin menerangkan, selain itu juga terjadi penambahan sebanyak 3 suara ke Partai Nasdem, hal itu kata Yasin, terjadi di 2 TPS di Kecamatan yang sama yakni, Kecamatan Terara, sehingga mengakibatkan Pemohon dirugikan dengan penambahan suara tersebut.

“Penambahan suara ke Partai Nasdem sebanyak 3 suara, yakni di TPS 11 Desa Suka Dana data C1 Pemohon (4 suara) tapi tertulis di DAA1 (6 suara), dan di TPS 02 C1 (kosong) tapi tertulis di DAA1 (1 suara) tatal penambahan 3 suara, sehingga mengakibatkan kerugian pada Pemohon Yang Mulia,” terang Yasin menegaskan.

“Untuk itu kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohanan pemohon seluruhnya di Daerah Pemilihan Lombok Timur 3, dan memerintahkan termohon KPU menetapkan PBB sebagai peraih kursi ke-7 di Dapil Lombok Timur 3, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB,” tambah Yasin Menegaskan

Sementara, di Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Barat 2, kata Yasin, SH setelah juga dilakukan pengecekan data antara C1 milik pemohon dengan DAA1 maka kami berkesimpulan telah tejadi pengurangan suara PBB sebanyak 132 suara di 8 TPS di Kecamatan Sekotong, dan terjadi penambahan sebayak 48 suara ke Partai Hanura di 7 TPS di Kecamatan yang sama yakni, Kecamatan Sekotong.

“Pengurang suara PBB terjadi Desa Buyun Mas sebanyak 52 suara tersebar di TPS 3, TPS 5, TPS, TPS 13. Sedangkan di Desa Sekotong Tengah, TPS 25 terjadi pengurangan sebanyak 26 suara. kemudian di Desa Kedaro suara PBB dikurangi 44 suara yakni terjadi di TPS 9 dan TPS 14, dan terakhir di Desa Sekotong Barat suara PBB dikurangi 10 suara di TPS 25,” kata Yasin.

Selain pengurangan suara PBB, kata Yasin, terjadi juga penambahan suara pada Partai Hanura sebanyak 48 suara berdasarkan pencocokan data C1 milik Pemohon dengan DAA1  Termohon, dan penyebaran terjadi di 2 Desa 7 TPS.

“2 Desa 7 TPS diantaranya, Desa Batu Putih penambahan ke Partai Hanura sebanyak 9 suara, Desa Bawun Mas 19 suara terjadi di TPS 7 dan TPS 33, sedangkan di Desa Kedora penambahan sebayak 20 suara, terjadi di TPS 5, TPS 11, TPS 12, TPS 15 dan TPS 23,” ujar Yasin menuturkan.

“Untuk itu kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohanan pemohon seluruhnya di Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, dan memerintahkan termohon KPU menetapkan PBB sebagai peraih kursi ke-8 di Dapil Lombok Barat 2, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” Pungkas Yasin.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker