Ada Kode Ikan, Kepiting dan Daun dalam Suap Gubernur Kepri

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah kode yang diduga sebagai kamuflase terkait suap izin reklamasi di Kepulauan Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama proses penyelidikan jelang operasi tangkap tangan, timnya mencermati sejumlah penggunaan kata sandi untuk menutupi transaksi.

Kode yang dipakai yaitu ikan, kepiting, dan daun. Febri mengatakan tim mendengar penggunaan istilah ikan sebelum rencana penyerahan uang. Salah satunya disebut jenis ikan Tohok dan rencana ‘penukaran ikan’ dalam komunikasi tersebut.

“Selain itu terkadang digunakan kata ‘daun’. Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi ‘kepiting’,” ujar Febri, Jumat (12/7/2019), seperti dikutip Abadikini dari laman CNN.

Febri mengatakan KPK berulang kali memecahkan sandi-sandi tersebut. Pemecahan kata sandi itu terbantu dengan informasi warga yang diterima KPK.

“KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi call center KPK di 198,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau pada Rabu (10/7). Lembaga antirasuah ini memergoki transaksi suap antara Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang Sin$6.000. Uang itu diduga terkait izin suap reklamasi di Kepulauan Riau. Secara terpisah, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjung Pinang.

Di rumah Nurdin, KPK mengamankan tas berisi uang dalam mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. Uang itu diduga sebagai gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

Saat operasi senyap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker