Gugat KPU di MK, PBB Klaim Pemenang Kursi ke-5 di Dapil Manokwari 3, Papua Barat

Abadikini.com, JAKARTA – Hari ketiga sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR-DPRD pileg 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar perkara yang di ajukan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Manokwari 3, Kabupaten Monokwari, Provinsi Papua Barat.

PBB melalui kuasa khusus yang dikuasakan kepada lawyer Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khususnya di dapil 3 Kabupaten Manokwari Selatan. Pengacara Bulan Bintang Meizaldi Muftih, S.H ditugaskan untuk menangani PHPU di Provinsi Papua Barat dengan nomor perkara: 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, khusunya Kabupaten Manokwari.

Pengacara Bulan Bintang Meizaldi menyampaikan dalam persidangan, terkait dengan sengketa PHPU Pileg yang kami ajukan, tepat untuk sengketa hasil pemilu egislatif DPRD Kabupaten Manokwari di daerah pemilihan Manokwari 3, Provinsi Papua Barat.

Menurut Maeizaldi, hal ini terkait dengan peristiwa pada hari Rabu 8 Mei 2019, saat dilakukan Pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan/Distrik, Distrik Manokwari Selatan tepatnya.

“Dari Distrik Manokwari Selatan tersebut, perolehan suara Pemohon adalah sebayak 1.497 suara, dimana dari perolehan suara sejumlah itu, perolehan suara salah satu Caleg PBB atas nama Mondry Yulianswattimena adalah sebayak 1029 suara. Sementara jumlah total perolehan suara Pemohon seluruhnya adalah 2009 suara,” kata Meizaldi dalam persidangan yang di gedung MK yang dipandu Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih, kamis (11/7/2019) sore.

Lebih lanjut ia mennyampaikan, dan seketika itu pula, pada rabu malam itu, hasil suara perolehan partai-partai peserta pemilu, termasuk PBB di dalamnya, sudah dinyatakan sah dan diketok palu oleh Pimpinan Sidang. “Sebagai konsekwensinya, PBB akan memperoleh kursi ke-5, yang mana kursi terakhir di dapil Manokwari 3 di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,” ujar Meizaldi.

Akan tetapi, Kata Meizaldi, Yang Mulia, Majelis Hakim panel MK, selanjutnya, tepat 2 hari kemudian, yakni per hari Jumat tanggal 10 Mei 2019, KPU Kabupaten Manokwari mengakomodir adanya Revisi Hasil Pleno Dapil Manokwari 3, dan Panwaslu “mengambilalih” Rapat Pleno dengan alasan “Dikarenakan di Dapil Manokwari Selatan ada data yang tidak sesuai data Panwaslu.

“Padahal, Yang Mulia Majelis Hakim, Agenda Pleno pada hari Jumat siang itu, sesuai jadual, seharusnya pleno untuk dapil di Manokwari Barat. Tapi, karena KPU Kabupaten mengakomodir, maka terjadi revisi atas hasil yang telah ditetapkan sebelumnya yang telah dinyatakan sah dan diketok palu hasilnya,” terang Meizaldi.

Untuk itu, Meizaldi memohon kepada majelis hakim MK untuk memutuskan, menerima permohonan pemohon seluhnya dan membatalkan SK termohon (KPU) Kabupaten Manokwari, serta, memerintahkan pemohon untuk menetapkan caleg PBB sebagai pemenang kursi ke-5 dapil Manokwari 3, Kabupaten Manokwari sesuai dengan urutaan sebagai berikut.

“Pemenang kursi pertama Partai PDI Perjuangan dengan suara sebayak 5747, kursi kedua Partai PKS dengan suara 2939, kursi ketiga Partai Hanura 2371 suara, kursi keempat Partai Golkar 2304 suara dan kursi kelima Partai Bulan Bintang (PBB) dengan suara sebayak 2009,” tegas Meizaldi.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker