PBB Minta MK Batalkan SK KPU dan Tetapkan Peraih Kursi ke 4 di Kabupaten Alor

Abadikini.com, JAKARTA – Hari kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar perkara yang di ajukan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Alor 4, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

PBB melalui kuasa hukum khusus yang diberikan kepada Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khsunya di dapil 4 Kabupaten Alor. Pengacara Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam, SH dan Afrizal, SH. MH ditugaskan untuk menangani PHPU di Provinsi NTT dengan nomor perkara: 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Menurut Pengacara PBB Afrizal, SH. MH, Di dapil 4 Alor terdapat dua Kecamatan, Kecamtan Pura dan Kecamatan Alor Barat Daya (Abal). Pemohon mengalami kekurangan di satu Kecamatan yakni Kecamatan Abal sebesar 273 suara yang tersebar di beberapa TPS di 5 desa setelah pemohon lakukan pencocokan antara data C1 milik pemohn dengan dengan DA1 tingkat Kecamatan Abal.

“Terjadi pengurangan di Desa Alila Selatan PBB yang seharusnya berdasarkan data C1 sebesar 73 tercatat di DA1 23 sehingga suara PBB  dikurangi 50, begitu juga di Desa Alor Besar, suara PBB C1 194 di DA1 74 pengurangan 120 Suara, Desa Bampalola C1 52, DA1 50 berkurang 1 suara, Desa Pulau Buaya C1 244 suara DA1 242 suara berkurang 2 suara dan di Desa Ternate C1 167 suara DA1 tertulis 67 terjadi pengurangan 100 suara, sehingga total pengurangan suara sebesar 273 suara yang mulia,” ucap Afriza dalam sidang PHPU di panel 1 MK yang dipimpin Prof. Arief Hidayat.

Lebih lanjut Afrizal menerangkan, selain terjadi pengurang terhadap suara pemohon, terjadi juga penambahan suara terhadap partai lain. Hal itu kata Afrizal, terjadi pada partai Persatuan pembangunan (PPP) di 2 desa.

“ Terjadi penambahan suara Partai PPP di Desa Alila Selatan data C1 84 suara DA1 144 petambahan suara PPP sebesar 60 suara. Desa Alor Kecil C1 238 suara DA1 336 terjadi penambahan suara PPP sebesar 98 suara, jari total penambahan suara untuk PPP di dua Desa tersebut sebesar 158 suara,” ujarnya.

Untuk itu, Afrizal memohon kepada hakim MK untuk mengsahkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan termohon (KPU) Kabupaten Alor terkhusus di dapil 4 alor dan menetapkan PBB sebagai pemenang kursi terakhir, Kursi ke 4 dapil Kabupaten Alor 4, Kabupaten Alor, Provinsi NTT dengan nomor perkara .

“Memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon berdasarkan data C1 sebesar 1079 dan suara PPP berdasarkan C1 sebesar 958 suara. Urutan perolehan kursi yang dimohonkan adalah, pemenang pertama partai Golkar 2082 suara, urutan ke dua partai Nasdem 1959 suara, urutan ketiga Partai PDIP 1177 suara dan pemenang  terakhir Kursi keempat Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar 1079 suara,” pungkas Afrizal.

Usai membacakan permohonan Hakim MK Arief Hidayat menyatakan nanti kita akan cocokkan dengan data C1 milik pemohon (KPU) untuk mengecek kebenaran data pemohon. Pemohon dan pihak termohon menyatakan kesiapan untuk pencocokan data C1 pemohon dengan data C1 milik termohon.

Sidang kembali akan berlangsung pada hari selasa 16 juli pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan pemohon, pihak terkait dan Bawaslu serta pengashan alat bukti.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker