Prabowo Kembali Ajukan Kasasi Soal TSM ke MA, Yusril Bilang ada Kesalahan Berpikir

Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo  Subijanto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu. Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan KH Ma’ruf Amin, Prof. Yusril Ihza Mahendra di Jakarta hari ini Selasa (9/7/2019).

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke  Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat2 formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN.

Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”. Seperti telah dikatakan, perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.  “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril selaku Kuasa Hukum Paslon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba2, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril. Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Dengan demikian menurut Yusril, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Demikian keterangan Yusril kepada media.**

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker