PBB Minta MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang di Kota Ternate

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gelombang ke 3 di panel 3 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD Pileg 2019 hari ini. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Selasa (9/7/2019).

MK menyidangkan sengketa perkara PHPU yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di daerah pemilihan (dapil) Kota Ternate 2, Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

PBB melalui kuasa hukum khusus yang diberikan kepada Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khsunya di dapil 3 Kota Ternate.

Selain itu, PBB juga memohon kepada MK untuk menerima permohonan pemohon dan memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 11 TPS di dapil Kota Ternate 2.

“Memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) khusunya di Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 di TPS 1 Kelurahan Sango. TPS 1, 2, 3, 6 dan 10 di Kelurahan Tafure. TPS 1 Kelurahan Tabam. Dan TPS 1, 5 dan 12 Kelurahan Soa,” ucap kuasa hukum H. Yasin. SH saat memacakan permohonan PBB di sidang panel 3 MK, Selasa (9/7/2019) sore.

Menurut yasin, diduga pihak penyelenggra di dapil Kota Ternate 2 telah melakukan pengrusakan kotak suara yang terjadi di beberapa TPS dan di beberapa kelurahan yang mengakibatkan PBB kehilangan suara.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker