Partai Bulan Bintang Minta MK Putuskan PSU Dua Kabupaten di Aceh

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana di panel 1 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD Pileg 2019 hari ini. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Selasa (9/7/2019).

MK menyidangkan sengketa perkara PHPU yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Pidie Jaya dan kabupaten Biereun Provinsi Aceh dengan Nomor 92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

PBB melalui kuasa hukum khusus yang diberikan kepada Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khusunya di Kabuapten Pidie Jaya daerah pemiliha Pidie Jaya 3 dan Kabupaten Biereun daerah pemilihan Biereun 2

Terkait di permohonan pemohon di Kabupaten Pidie Jaya, PBB memohon kepada MK untuk mengkabulan permohonan pemohon dan sekaligus memerintahkan kepada KPU/KIP untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 8 TPS pada lokasi Gampong Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru.

Menurut PBB, KPU/KIP Pidie Jaya telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 8 TPS yang diduga terjadi kecurangan yang signipikan sehingga mempengaruhi terhadap suara pemohon.

“Memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) khusunya di TPS 01. 02, 03, 04, 05, 06, 07 dan 08 di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya,” ucap kuasa hukum Edi Wirahadi, SH. MH saat membacakan permohonan PBB di sidang panel 1 MK, Selasa (9/7/2019).

Sementara untuk permohonan pemohon di Kabupaten Biereun, Edi juga meminta kepada hakim MK untuk mengabulkan permintaan pemohon dan memerintahkan kepada termohon (KPU/KIP) Kabupaten Biereun untuk melakun PSU di seluruh TPS di tiga Kecamatan sedapil Biereun 2.

“Menetapkan dan memerintahkan Komisi Independen Pemiliha/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biereun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) khusunya di Kecamatan Peusangan, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dan Kecamatan Peusangan Selatan Provinsi Aceh,” ujar Edi

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker