Partai Bulan Bintang Minta MK Batalkan Keputusan KPU Tiga Dapil di Papua

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum DPR/DPRD Pileg 2019 hari ini. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Selasa (9/7/2019).
MK menyidangkan tiga perkara sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Provinsi Papua dengan Nomor 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kedua Pengacara Bulan Bintang yang ditugaskan untuk menghadiri sidang di MK adalah H. Yasin. SH dan Ngura Gde Juan Malem Janitan.
Ketiga Perkara tersebut adalah sengekta hasil suara DPRD Provinsi daerah pemilihan Papua 3, DPRD Kabupaten Tolikara daerah peilihan Tolikara 2 dan DPRD Kabupaten Yajawijaya daerah pemilihan Jayawijaya 2.
Kuasa Hukum PBB Ngura Gde Juan Malem Janitan dalam membacakan permohonan, meminta kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU pada penetapan hasil perolehan suara di Dapil 3 Provinsi Papua, Dapil 2 DPRD Tolikara dan Dapil 2 DPRD Jayawijaya dan meminta MK untuk mengabulkan perolehan suara di tiga dapil tersebut sesuai dengan permohonan pemohon.
“Menetapkan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Papua dapil 3 sebesar 63.568 suara, DPRD Kabupaten Tolikara dapil 2 sebesar 2.009 suara dan DPRD Kabupaten Jayawijaya dapil 2 sebesar 4.798 Suara,” ucap Juan dalam sidang panel II MK yang dipimpin 3 hakim MK, Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.