MK Bagi Tiga Panel Penyelesaian Sengketa Hasil Pileg 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 hari ini. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sidang tersebut digelar menjadi 3 panel yang terbagi terpisah. Sidang sidang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB.
Panel I yang terdiri dari hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat akan menangani 82 perkara DPRD/DPR dan tiga perkara DPD dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Kemudian panel II yang terdiri dari hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul akan menangani 86 perkara DPRD/DPR dan tiga perkara DPD dari Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Sementara panel III terdiri dari hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 82 perkara DPRD/DPR dan empat perkara DPD dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa Pileg mulai 1 Juli lalu. Dari 340 permohonan, hanya 260 yang diregistrasi oleh MK. Pasalnya, banyak permohonan yang diajukan ganda.
Usai pemeriksaan pendahuluan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 hingga 30 Juli 2019. Selanjutnya hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019.
Kemudian hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.