Pemkab Purwakarta Keluarkan Larangan Merokok Bagi ASN saat Jam Kerja

Abadikini.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di saat jam kerja baik untuk ASN maupun non-ASN. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memperingatkan pegawai yang ketahuan merokok saat jam kerja akan disanksi membeli 10 eksemplar kitab suci Al-Quran.

Dia berharap kebijakan itu dapat fokus bekerja melayani masyarakat baik di Pemkab atau OPD. Larangan tersebut, kata Anne, juga sudah tercantum dalam aturan peraturan bupati.

“Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok,” ujar Anne di Purwakarta, Kamis (4/7).

Aturan ini sudah mulai disosialisasikan baik teknis maupun sanksi yang akan diterima para ASN. Sejak diberlakukan, kata Anne, sudah ada 3 ASN yang melanggar aturan dan terkena sanksi.

“Kemarin kita berikan sanksi langsung, ya terkena sanksi harus menyumbangkan Kitab Suci Al-Quran. Ya sampai hari ini ada 30 ekslempar,” jelas dia.

Nantinya, setiap Al-Quran hasil hukuman para ASN akan dikumpulkan di masjid, musala, madrasah atau sekolah-sekolah.

“Dengan aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan serta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan rapih serta bebas dari asap rokok,” tegas Anne.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas khusus untuk berkeliling mencari ASN-ASN yang merokok.

“Ke depan, kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD,” ungkapnya.

Asep menegaskan, tak ada toleransi bagi ASN yang tertangkap tangan merokok di jam kerja. Tim akan langsung menindak dan menjatuhkan sanksi.

“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja,” tutup Asep.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
mdk

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker