Polda Sulsel akan Segera Amankan Pelaku Nikah Sedarah

Abadikini.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana akan segera mengamankan kakak beradik asal Kabupaten Bulukumba yang melakukan pernikahan sedarah. Dikabarkan kini pihak Polisi setempat sedang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pernikahan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam pesan singkatnya, Rabu (3/7/2019), mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk mengamankan kedua kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah itu.

“Kakak beradik itu nikah di sana, jadi kami Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polda Kaltim dulu,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas, Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus pernikahan sedarah tersebut. Penyidik akan memeriksa dua orang kerabat, Kamis (4/7/2019) besok.

“Kami penyidik akan memeriksa dua orang lagi kerabat bersangkutan yang melakukan pernikahan sedarah. Kami penyidik belum bisa melakukan penangkapan, karena terlebih dahulu mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus perzinahan ini,” tandasnya

Diketahui sebelumnya, seorang pria, Ansar (32), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya di perantauannya di Kalimantan. Istri sah Ansar, HN (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauan di Kalimantan Timur beberapa hari lalu. HN yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

HN mengentahui pernikahan sedarah itu setelah melihat video pernikahan suaminya dengan adik bungsu suami. Ditambah lagi, dengan adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker