Ustadz Jeje Zaenudin: Pernikahan Sedarah Dilarang Agama dan Negara

Abadikini.com, JAKARTA – Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dihebohkan dengan adanya pernikahan sedarah. Pernikahan ini dilakukan oleh Ansar bin Mustamin, 32 tahun, bersama dengan adik perempuannya.

Pimpinan Pesantren Persatuan Islam No. 69 Jakarta, Ustadz Jeje Zaenudin mengatakan orang yang mengawini saudari kandungnya sendiri telah melakukan pelanggaran dan dosa besar.

“Pertama, ia melanggar hukum syariat yang tertuang dalam Quran surat An Nisa ayat 23 yang tegas mengharamkan menikahi saudara kandung,” kata Ustadz Jeje Zaenudin saat dihubungi Abadikini.com, Selasa (2/7/2019).

“Kedua. Ia juga sudah melanggar hukum negara yang telah melarang perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam undang undang perkawinan no. 1 tahun 1974,” ujarnya.

Menurutnya, secara tradisi juga banyak adat istiadat di masyarakat kita yang menganggap tabu mengawini keluarga dekat.

Selain itu, menurut Ustadz Jeje Zaenudin, larangan secara syariat itu juga diperkuat oleh fakta-fakta ilmiah. Baik ditinjau secara psikologis, sosiologis, maupun medis.

“Para ahli dari berbagai disiplin ilmu itu sudah banyak mengupas dampak buruk dari perkawinan sedarah,” jelasnya.

Oleh sebab, Wakil Ketua Umum PP Persis itu meminta kepada pihak berwenang untuk segera menghentikan dan membatalkan perkawinan tersebut demi tegaknya hukum.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku dan menegakan sanksi hukuman jika terbukti mengandung pelanggaran pidana,” tegasnya.

Pimpinan Pesantren Persatuan Islam No. 69 Jakarta, Ustadz Jeje Zaenudin

Ustadz Jeje Zaenudin menambahkan, dalam hukum Islam, jika seorang Muslim dan Muslimat melakukan perzinahan dan pernikahan sedarah maka bisa dikuhum cambuk 100 x dan diasingkan atau di penjara selama 1 tahun.

“Mereka telah melakukan pelanggaran berat dua kali lipat. Berzina dan mengawini yang diharamkan agama dalam hukum Islam pelaku dicambuk 100 x dan diasingkan atau dipenjara satu tahun,” pungkasnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker