KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Sulawesi Selatan

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Koordinasi Wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengevaluasi aksi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (1/7/2019) dan Selasa (2/7/2019).

“Bertempat di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tim mengevaluasi perkembangan rencana aksi Pemprov Sulsel terkait optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah. Kali ini merupakan monitoring keempat dan KPK akan terus memantau setiap perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa.

Menurut Febri, pada evaluasi Mei lalu, KPK mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengakselerasi peningkatan pendapatan daerah.

Dari rekomendasi KPK, Bapenda menertibkan data wajib pajak dan integrasi data pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pada kesempatan monev (monitoring dan evaluasi) kali ini KPK juga mendorong para pihak melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan asli daerah,” ujar Febri.

KPK mencatat penerimaan pajak per Juni 2019 di sana mencapai Rp 175,3 miliar. Jumlah ini naik 12 persen pada periode sama pada 2018.

Menurut Febri, peningkatan penerimaan pajak disumbang oleh peningkatan pajak PKB sebesar Rp 69 miliar, BBNKB sebesar Rp 74 miliar, PBBKB sebesar Rp 15 juta, dan pajak rokok sebesar Rp 18 miliar.

“Terkait pajak air permukaan (PAP), hingga Juni 2019 tertagih sebesar Rp 549 juta dari tunggakan sebesar Rp 782 juta,” ujarnya.

KPK juga memerhatikan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Salah satunya terkait persoalan perusahaan tambang dalam izin kendaraan plat hitam yang direkomendasikan menjadi plat kuning serta izin angkutan barang.

“KPK merekomendasikan untuk dilakukan harmonisasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Perhubungan dan Bapenda,” ujarnya.

Terkait pengelolaan aset, pada evaluasi sebelumnya tercatat hanya 42,4 persen atau sebanyak 335 bidang tanah yang sudah tersertifikasi dari total 790 aset tanah Pemprov Sulawesi Selatan.

“Dalam monev kali ini, KPK mencatat 6 bidang tanah telah disertifikat sehingga total 341 bidang tanah atau 43 persen telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah, menyisakan 289 aset lainnya yang masih belum bersertifikat,” ungkap dia.

Menurut Febri, selain bergerak di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, tim KPK juga akan berkunjung ke pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan hingga Jumat (5/7/2019).

“Dengan fokus utama mengevaluasi perkembangan pensertifikatan aset pemda dan penyelesaian aset bermasalah. Fokus lainnya terkait hasil tindak lanjut penertiban fasilitas umum, fasilitas sosial, penertiban kendaraan dinas dan optimalisasi aset daerah yang dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah,” ujar Febri.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
Kompas

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker