Ahmad Syaikhu Bisa Didenda Rp 50 Miliar Kalau Mundur jadi Cawagub DKI

Abadikini.com, JAKARTA – Dilema harus dialami kader PKS yang tengah didorong untuk menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab, di tengah lama waktu menunggu Pansus Wagub DKI menggelar pemilihan, mereka ternyata tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

Mantan Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dihadapkan pada kondisi ini. Bak simalakama, mantan cawagub Jawa Barat yang lolos sebagai anggota DPR dari Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) harus memilih salah satu.

Jika menanggalkan pencalonan sebagai wagub DKI, maka Syaikhu bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 miliar.

“Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus seperti dilansir Abadikini dari laman RMOLJakarta, Senin (1/7/2019).

Bestari menjelaskan, denda tersebut telah tertuang dalam tata tertib (tatib) yang dibuat oleh Pansus. Dia juga menyebut aturan denda puluhan miliar rupiah bagi calon kepala daerah sudah ada dalam Pasal 191 UU 1/2015 dan revisinya UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu untuk menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga 2022 mendatang.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker