Ketum PAN Tegaskan Koalisi Adil dan Makmur Telah Berakhir, Pertanda Merapat ke Petahana?

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan Koalisi Indonesia Adil Makmur telah berakhir, usai putusan sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi.

“Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima, Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir,” kata politisi karib disapa Zulhas usai silaturahmi di Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Jawa Barat, Kamis, lewat siaran pers , Kamis (27/6/2019) malam.

Zulhas melanjutkan, kepada para partai tergabung dalam koalisi, seperti Gerindra, Berkarya, PKS, Demokrat dan juga PAN, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah mempersilakan untuk berinisiatif masing-masing guna mengambil langkah selanjutnya.

“Jadi silakan partai-partai ambil insiatif sendiri,” tutur Zulhas menirukan apa yang diucapkan Prabowo dalam pertemuan Kamis sore di Kertanegara.

Karenanya, Zulhas menyatakan segera melakukan rapat internal partai bersiap ke jenjang politik berikutnya. Meski demikian, kapan waktu pelaksanaan rapatnya masih direncanakan.

“Dalam waktu dekat, nanti ditentukan,” Zulhas menutup.

Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan hari ini, MK memutus untuk menolak selurh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker