BW Persoalkan Sidang MK Cepat, Yusril: Kalau Ditambah 3 Bulan Tetap Tidak Bisa Dibuktikan

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada 13 hari masa kerja dengan memutuskan menolak gugatan pemohon seluruhnya. putusan MK ini satu hari lebih cepat dari 14 hari sesuai dengan UU pada Jumat malam 27 Juni 2019.

Ketua Tim Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, dengan konsep persidangan cepat yang diamanatkan UU MK untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU), menjadi tantangan dan hambatan tersendiri untuk membuktikan kejanggalan yang ada melalui C1.

Bambang menilai pembuktian kecurangan tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan form C1. Menurutnya perlu ada cara yang lebih modern. Seperti halnya pengajuan permohonan yang kini bisa modern yakni melalui internet. “Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned (cara lama),” kata Bambang di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Sementara itu ketua tim hukum Jokowi – Kiai Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membalas pernyataan Bambang Widjojanto yang menyebut pihaknya kesulitan membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 karena faktor persidangan cepat yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, singkatnya waktu persidangan tidak bisa dijadikan alasan pihak pemohon untuk tidak bisa membuktikan kecurangan dalam sengketa pilpres.

“Saya kira kalau sidang ditambah waktunya tiga bulan, tetap aja tidak bisa dibuktikan,” ujar Yusril sambil tersenyum saat menggelar konferensi pers di Posko Cemara pada Jumat, (28/6/2019).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mencontohkan, pengadilan di Kamboja juga diberi batas waktu 15 hari, namun pernah berhasil membuktikan adanya kejahatan genosida dalam kasus Khmer Merah pada tahun 1970-an.

“Mereka bisa membuktikan karena menghadirkan saksi, orang yang betul-betul menyaksikan pembantaian 3 juta orang di Kamboja itu. Jadi, tidak ada alasan bahwa 14 hari itu tidak cukup membuktikan,” ujar bekas Menteri Kehakiman itu

Menurut Yusril, kejahatan itu pasti ada jejaknya. Kalau kubu Prabowo-Sandi menuduh ada kecurangan TSM dalam pemilu, tentu seharusny ada jejak kejahatannya. “Majelis sudah memberi kesempatan membuktikan, tapi tidak terbukti, tidak ada jejaknya. Ya tuduhan itu hantu mungkin tidak ada jejaknya,” ujar dia.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker