Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel

Abadikini.com, BANJARBARU – Tindakan Intan Maharani membuat siapa pun mengelus dada karena dirinya menggunakan hijab dan cadar untuk memuluskan perbuatan tidak terpujinya.

Intan menggelapkan telepon seluler milik Mawar (bukan nama sebenarnya) di sebuah hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (18/6).

Wanita 46 tahun itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Intan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Intan cukup licin ketika menjalankan aksinya. Dia menggunakan akun media sosialnya bernama Zahira Raya untuk mengelabui Mawar.

Perbuatan Intan terbongkar setelah Mawar melapor ke Polres Banjarbaru.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, awalnya korban ingin menjual ponsel melalui Facebook seharga Rp 1,9 juta.

Intan lantas menghubungi Mawar menggunakan akun Zahira Raya. Intan dan Mawar pun menjalin kesepakatan melalui percakapan di medsos.

“Pelaku menyatakan ingin membeli ponsel itu dan meminta korbannya untuk mengantar ke sebuah hotel di Banjarbaru,” kata Aryansyah.

Intan dan Mawar lantas bertemu di lobi hotel. Setelah bertemu Mawar, Intan membawa ponsel milik korban ke tempat yang lebih terang. Intan beralasan ingin mengecek kondisi HP milik Mawar.

“Tanpa curiga, korban menyerahkan HP tersebut beserta kotaknya kepada Intan,” ujar Aryansyah.

Menurut Aryansyah, Mawar tidak curiga karena pelaku menggunakan busana muslimah dan bercadar.

“Setelah menerima barang, pelaku menjauh, kemudian lari tanpa diketahui korban,” ujarnya.

Mawar yang merasa ditipu lalu melapor ke Polres Banjarbaru. Kanit Kejahantan dan Kekerasan Polres Banjarbaru Ipda Aditya Hadmanto memimpin langsung penyelidikan.

Berbekal informasi dari korban dan para saksi, Polres Banjarbaru melakukan koordinasi dengan unit Resmob Polda Kalsel untuk menangkap Intan yang berada di Kota Banjarmasin.

Aditya mengungkapkan, Intan memang menggunakan cadar untuk melancarkan aksi jahat.

“Dia sudah melakukan aksinya enam kali dengan modus yang sama,” ujarnya.

Menurut Aditya, selama ini Intan menjalankan aksinya di Hotel Roditha Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkiran Duta Mall Banjarmasin, Hotel Dafam Banjarbaru, Hotel Golden Tulip Banjarmasin, dan Hotel Piramid Banjarmasin.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan Intan ialah dua buah HP, satu paket busana muslim, cadar berwarna hitam abu-abu, dan uang sisa penjualan telepon seluler sebesar Rp 400 ribu.

Intan ternyata tidak beraksi sendirian. Dia dibantu oleh temannya, Imam Syafii (38).

“Intan selalu bersama Imam yang mana perannya mengantar dan menjemput pelaku. Dia juga sudah kami amankan,” pungkas Aditya.

Imam sendiri dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor
Selly
Sumber Berita
JPNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker