MK Tak Bisa Adili Dugaan Laporan Kecurangan Pemilu Kubu Prabowo

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, tentang dugaan kecurangan Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Hasilnya, Manahan mengatakan, Mahkamah Konstitusi tak bisa mengadili dugaan laporan kecurangan. Karena seharusnya hal tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu seperti dilansir Abadikini dari laman merdeka.

“Secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum untuk menyelesaikannya, dengan demikian karena proporsisi menjadi premis argumentasi permohonan keliru, maka konklusi yang diturunkan dari premis itu atau telah terjadi asas luber jurdil dan demokrasi pun jadi keliru,” kata Hakim Manahan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Selanjutnya, lanjut Manahan, terhadap tafsir pemohon yang mengatakan bahwa Mahkamah seharusnya berwenang mengadili dan tidak sekadar bekerja teknis terhadap hasil Pemilu, Mahkamah berpandangan pemohon telah membangun argumentasi dalam ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang.

“Padahal pada saat ini Mahkamah sedang melaksanakan mengadili perselisihan hasil Pemilu. Pelaksanaan kedua kewenangan mahkamah itu tidak dapat disimultankan atau diserentakkan, sebab keduanya tunduk pada hukum acara yang berbeda,” kata Manahan.

Dengan alasan tersebut, Mahkamah berpandangan telah bertindak secara substansial dan tidak melampaui hukum beracara. Sebab, hal yang menjadi titik tolak dan tujuan akhirnya adalah agar Mahkamah tidak terhalang dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker