Jika Gugatan Ditolak, Yusril Minta Kubu Prabowo-Sandi Tak Salahkan Siapapun

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi. Yusril mengaku yakin lantaran selama proses persidangan, kubu Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti-bukti yang memperkuat dalil permohonan.

“Jadi kalau nanti permohonannya di tolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Yusril menekankan, tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto telah diberikan kesempatan seluas-luasnya dalam persidangan di MK untuk membuktikan tudingan kecurangan Pemilu yang didalilkan mereka. Bahkan, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, persidangan di MK ini disaksikan oleh masyarakat luar. Namun, Yusril menilai tidak ada satupun bukti yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi yang dapat membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif.

“Kalau putusan ini nantinya menolak permohonan pemohon sepenuhnya, jangan lagi dituduh-tuduh bahwa konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen,” katanya.

Dalam persidangan sejauh ini, Majelis Hakim secara bergantian telah membacakan pertimbangan terhadap sebagian dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. Dalam pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat dalil-dalil yang dimohonkan Prabowo-Sandi sebagian besar tidak beralasan hukum.

Dugaan saya begitu (Hakim akan menolak seluruh gugatan). Jadi itu sudah lebih dari setengah itu dibacakan dan tinggal Pak Kiai Ma’ruf Amin soal BUMN, itu belum dibacakan. Saya Kira enggak akan lama lagi ini, sejam lagi dibacakan selesai, jadi pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) sebagian besar ditolak, kecurangan juga sudah ditolak (dalam pertimbangan hakim),” katanya.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker