Andai Jadi Kuasa Hukum Prabowo, Yusril Tegaskan Tidak Akan Gugat ke MK

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi. Hal ini, kata Yusril mengingat bukti-bukti yang dimiliki Prabowo-Sandi sangat lemah.

‘Ya memang karena bukti-buktinya tidak cukup. Kalau saya jadi penasihat hukumnya saya akan mengatakan ini tidak cukup bukti-buktinya untuk kita bawa ke MK. Andaipun kita bawa akan sulit untuk memenangkan ini,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Meski demikian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengapresiasi pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebut gugatan ke MK ini bukan soal menang dan kalah. Lebih dari itu, gugatan ini untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Kalau itu tujuannya ya baik lah saya rasa,” ungkap Yusril seperti dilansir Abadikini dari laman Beritasatu.

Dalam kesempatan ini, Yusril optimistis MK bakal menolak gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi dan memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Yusril menilai tim hukum Prabowo-Sandi gagal membuktikan dalil-dalilnya selama proses persidangan pemeriksaan. Diketahui, setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Majelis Hakim Konstitusi menjadwalkan akan membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam persidangan pada Kamis (27/6).

“Ya saya percaya bahwa MK akan memenangkan pak Jokowi-Ma’ruf Amin karena mereka pihak pemohon tidak mampu membuktikan datanya,” kata Yusril.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meyakini MK akan mengabulkan permohonan pihaknya. BW, sapaan Bambang Widjojanto mengklaim, baik KPU sebagai pihak termohon maupun Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait tidak mampu membantah alat bukti, seperti ahli yang dihadirkan pihaknya di persidangan.

Menanggapi hal ini, Yusril menegaskan tim hukum Prabowo-Sandi telah gagal menghadirkan alat-alat bukti di persidangan untuk membuktikan dalil dalam permohonan mereka. Untuk itu, kata Yusril, pihaknya merasa tidak perlu membantah dalil-dalil tersebut.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangan dari MK. Saya meyakini bahwa mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan. Jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal. Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan,” kata Yusril.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker