BPN Klaim Kuasa Hukum Prabowo Telah Berhasil Buktikan TSM di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menilai, tim kuasa hukum pasangan 02 berhasil membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, publik tinggal menunggu putusan MK, apakah akan menerima atau menolak dalil gugatan yang diajukan.

“Kami melihat tim kuasa hukum berhasil membuktikan kecurangan TSM,” kata Andre Rosiade dalam diskusi “Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Konstitusi Kalkulator” di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Di dalam persidangan, menurut Andre, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak bisa menjawab Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui formulir C7. KPU pun sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 ke MK.

Di sisi lain, dalam sidang juga terbukti bagaimana peran Sekjen PDIP Hasto Kristianto telah membangun argumentasi di hadapan saksi TPS yang menstigmatisasi bahwa pendukung 02 Prabowo-Sandiaga adalah pendukung khilafah dan anti-Pancasila.

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6/2019).

“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” ujar Fajar Laksono.

Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019.

Editor
Rafael N
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker