Soal Ijin IMB Reklamasi, Anies Mengaku Tak Berdaya karena Janji Ahok dengan Pengembang

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara mengenai polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Ia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu langkah cerdik untuk reklamasi.

“Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (25/6).

“Ini yang bikin sebel,” ucap Anies.

Anies terlihat kesal sembari mengatakan dulu setelah pergub dikeluarkan, Ahok mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Anies mengatakan posisi DKI dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

Hal ini, kata Anies, yang membuat DKI tak mampu berbuat banyak.

“Bayangkan. Kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak, coba?” ujar Anies.

Anies tak menjelaskan secara detail isi PKS antar DKI dan pengembang tersebut. Ia hanya menjelaskan DKI terikat dengan PKS tersebut.

Diketahui pada tahun 2016, Ahok sempat bercerita alasan mengeluarkan PKS antara DKI dengan pengembang. Namun saat itu Ahok tak mendetail nomor PKS dan klausul yang ia keluarkan tersebut.

Ia hanya bercerita bahwa PKS itu terdiri dari pengikat kontribusi tambahan yang harus dibayarkan pengembang. PKS ini dikeluarkan Ahok sebagai penjamin selagi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sedang dibahas.

“Karena mereka sedang ingin memperpanjang izin. Jadi, selagi mau memperpanjang izin, saya cari apa yang bisa dijadikan jaminan buat mereka agar mau bayar kontribusi tambahan. Ya dengan perjanjian ini,” kata Ahok di Balai Kota, (24/5/2016).

Polemik IMB bermula ketika Anies menerbitkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi. Anies mengatakan IMB diterbitkan mengacu pada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

Pergub itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara selama DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.

Selain menerbitkan IMB, Anies juga menyinggung perubahan istilah dalam menyebut daratan hasil reklamasi. Mantan rektor Universitas Paramadina itu lebih memilih diksi ‘pantai’ ketimbang ‘pulau’ terhadap daratan hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta tersebut.

Editor
Selly
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker