Saksi Kubu Prabowo Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan

Abadikini.com, JAKARTA – Rahmadsyah Sitompul (33) harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Ruku, Batubara, Sumut, mulai Selasa (25/6/2019). Dikutip dari Merdeka, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mengalihkan status penahanan pria yang ‘mencuri’ perhatian saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu itu dari tahanan kota menjadi tahanan negara.

Rahmadsyah merupakan terdakwa perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Kisaran. Majelis hakim yang mengadilinya menilai Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) PrabowoSandi di Batubara itu tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan.

Penetapan penahanan Rahmadsyah menjadi tahanan negara ditetapkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dan tertuang dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.

Rahmadsyah hari ini menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seusai sidang, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.

Anggota majelis hakim yang mengadili Rahmadsyah, Miduk Sinaga, mengatakan bahwa penahanan dialihkan karena terdakwa sudah dua kali mangkir dalam persidangan. Dia tidak memberi alasan yang jelas saat tidak hadir pada sidang yang digelar 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela dan pada 18 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” sebut Miduk.

Miduk menambahkan, majelis memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan pengalihan status tahan terhadap terdakwa Rahmadsyah dengan mempertimbangkan Pasal 23 UU RI nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Majelis hakim juga segera memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan ini dan mengantarkan terdakwa ke rumah tahanan negara di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku Kabupaten Batubara terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019,” beber Sinaga.

Miduk Sinaga menampik penetapan penahanan itu terkait kehadiran Rahmadsyah sebagai saksi pada sidang sengketa Pilpres di MK di Jakarta.

“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata-mata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan membenarkan dialihkannya penahanan Rahmadsyah dan pihaknya sudah melaksanakan penetapan itu.

“Iya ditahan. Penahananya dialihkan, ke tahanan Rutan,” katanya.

Seperti diberitakan, Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.

Editor
Irwansyah
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker