Polisi Tangkap 8 WN Tiongkok Terkait Perdagangan Manusia

Abadikini.com, JAKARTA – Sebanyak delapan Warga Negara (WN) Tiongkok ditangkap kepolisian karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satunya berinisial AMW, 54. Ia ditahan lantaran ketahuan memperdagangkan seorang wanita asal Ambawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Perdagangan manusia yang dilakukan AMW bermodus pernikahan pesanan. Korban, Adelia Selviani, 23, diperdagangakan dengan cara menikahkannya dengan WN Tiongkok.

“Progres penanganan terakhir kasus TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar. Tersangka AMW  telah di lakukan penahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juni, 2019.

Dedi mengatakan, AMW bertindak sebagai ‘mak coblang’ pernikahan. Calon pengantin laki-laki meminta bantuan AMW untuk dicarikan korban calon pengantin wanita.

Selanjutnya, AMW menikahkan korbannya dengan iming-iming kehidupan yang layak di Tiongkok. Korban dijanjikan uang sebsar Rp20 juta bila bersedia menikah dengan WNA.

“Pembayarannya awal Rp10 juta sebagai uang muka. Dan Rp10 juta akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor, dimana sebelumnya AMW meminta syarat berupa KTP, KK, Akta korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor,” ungkap Dedi.

Untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian memeriksa delapan orang yang menjadi pelanggan AMW. Pemeriksaan diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut. “Pemeriksaan saksi ahli, permohonan pendampingan ahli bahasa, tambahan pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Dedi.

Kejadian ini bukanlah yang pertama. Dedi menyebut AMW mulai berbisnis sejak Mei 2019. AMW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil ia nikahkan. Namun nahas, tak ada korbannya yang benar-benar diberangkatkan ke Tiongkok.

Penyelidikan ini bermula dari laporan warga pada Rabu, 12 Juni 2019. Selanjutnya tim menuju rumah tersangka di daerah Purnama kota Pontianak untuk melakukan interogasi dan mengumpulkan barang bukti.

AMW diringkus bersama istrinya VV. Dalam penangkapan itu, polisi menyita enam telepon seluler, uang tunai Rp1,102 juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM Mempawah, satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet hitam, buku rekening BCA atas nama AMW, satu dus berisi map beserta kartu keluarga, akta lahir dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Delapan warga negara Tiongkok, pelanggan AMW yang telah ditangkap di antaranya:

1.Tang Sui Bie (56), sebagai wali nikah;
2. Qu Bai Yun (29), pengantin laki-laki;
3. Bao Yan Feng (28), pengantin laki-laki;
4. Mu Xiao Bo (28), pengantin laki-laki;
5. Tang Xiubi (56), pengantin laki-laki;
6. Zhang Jing Chao (29), pengantin laki-laki;
7. Sun Zhen Jian (27), pengantin laki-laki;
8. Liu Jin Zhou (28), pengantin laki-laki.

Editor
Selly
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker