Penyidik Cecar Hubungan Mekeng Dengan Markus Nari

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el), yang menjerat koleganya anggota Komisi VIII DPR Markus Nari.

Mekeng mengaku tak ada hal baru yang dikonfirmasi penyidik dari pemerikaan tersebut. Penyidik lebih banyak mencecar hubungan Mekeng dengan Markus.

“Kenal si Markus Nari itu kan saya punya anggota terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapat lah,” kata Mekeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Mekeng tak mau menjawab detail materi pemeriksaan. Bahkan, politikus Golkar ini ogah menjelaskan ihwal penambahan anggaran proyek KTP-el yang diduga jadi bancakan anggota dewan tersebut.

“(Hanya) seputar Markus Nari kan dia sudah mau pelimpahan kali ya, jadi melengkapi saja. Dia kan anggota badan anggaran waktu itu,” ujarnya.

Selain Mekeng, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yakni anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota DPR Chairuman Harapan. Nama ketiga orang itu sudah tidak asing dilibatkan dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP-el.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang telah divonis bersalah dalam kasus ini mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota legislator di parlemen. Mereka yang menerima adalah Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD1 juta.

Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima USD1,5 juta. Selanjutnya, Ade Komarudin sebesar USD700.000. Uang ini diserahkan Irvan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

Nama lain yang disebut Irvan yakni Agun Gunandjar yang menerima USD1,5 juta. Sebesar USD500 ribu diserahkan di Senayan City, sementara, USD1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.

Irvan juga mengaku menyerahkan uang sebesar USD100 ribu kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah. Terakhir, Irvan menyerahkan uang sebesar USD100 ribu kepada Nurhayati Assegaf.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el sejak Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada eks pejabar Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara.

Editor
Selly
Sumber Berita
medcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker