Kubu Jokowi Bilang Permohonan Gugatan Kubu Prabowo Terburuk Sepanjang Sejarah MK

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang sengketa perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu putusan hakim pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

Anggota Tim hukum TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin Arteria Dahlan menilai, permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah yang terburuk sepanjang sejarah MK.

“Sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya beracara di MK, karena saya mantan pengacara di MK sebelum menjadi DPR, ini adalah permohonan terburuk sejak MK dilahirkan,” kata Arteria Dahlan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Padahal menurut Arteria Dahlan, MK sudah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan juga memperbaharui permohonannya. Namun, menurutnya hal itu tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Dalam persidangan MK yang menganut prinsip speedy trial atau persidangan cepat, mau tidak mau, suka tidak suka disyaratkan untuk sesegera mungkin membangun keyakinan mahkamah,” jelas politikus PDIP itu.

Untuk itu kata dia, kubu Prabowo-Sandi tak punya alasan lagi untuk menyalahkan MK. Apalagi, kata dia, persepsi publik pada awalnya terkesan bahwa MK lebih banyak mengakomodir pihak Pemohon dalam segala hal.

“Seperti memperbolehkan pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi pemohon yang secara kasat mata tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama, sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam,” kata Arteria.

Sebelumnya, selama sepekan sejak 14 Juni hingga 21 Juni 2019, MK telah melangsungkan sidang dengan pokok perkara. Keterangan saksi dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon, KPU sebagai termohon serta Jokowi-Ma’ruf dari pihak terkait sudah digelar.

Diketahui, kini majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH sejak Senin, 24 Juni 2019 sampai Kamis, 27 Juni 2019.Majelis hakim akan membacakan hasilnya pada Jumat, 28 Juni 2019.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker