Di Balik Kabar Mantan Ratu Kecantikan Telantar di Bali

Abadikini.com, DENPASAR – Seorang mantan Miss Universe Australia dikabarkan tertahan di Bali karena terdapat tanda bekas air atau basah di halaman paspornya. Lantaran sebab itu si mantan ratu kecantikan bernama Tegan Jade Martin itu tidak bisa meninggalkan Bali untuk pulang ke Australia. Benarkah?

Kabar tersebut berembus dari pemberitaan media Australia, news.com.au, pada Jumat, 21 Juni 2019. Media Australia itu memberitakan Tegan ‘terlantar’ di Bali dengan judul ‘Former Miss Universe Australia stranded in Bali because of damp passport’.

Media Australia itu melampirkan tangkapan layar dari Instagram Stories milik Tegan yang menampilkan paspornya dengan keterangan ‘Wasn’t allowed on my flight due to this watermark in the corner of my passport. Has this happened to anyone else?’ yang bila diterjemahkan secara bebas maka artinya ‘Tak diizinkan terbang karena adanya tanda air di sudut paspor saya. Adakah orang lain yang mengalami kejadian serupa?’

Masih menurut media Australia itu, Tegan yang juga seorang model itu tidak dapat pulang ke Australia untuk menghadiri suatu kegiatan Pyrmont Point Sydney. Tegan juga disebutkan menyampaikan pada Instagram Stories-nya bila akan lebih lama berada di Bali dari waktu yang diperkirakannya.

Namun informasi itu ditepis oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris. Apa penjelasan Amran?

Amran awalnya menyebutkan bila Tegan tiba di Indonesia pada 17 Juni 2019 berdasarkan data yang didapatnya dari data perlintasan. Selain itu Amran mengaku mendapatkan informasi bila sebelum berangkat ke Indonesia, Tegan mendapatkan saran dari General Manager Jetstar Airways untuk mengganti paspornya karena kondisi paspornya rusak.

“Jadi tanggal 16 (Juni 2019), dia mau berangkat (ke Indonesia), disarankan oleh General Manager Jetstar untuk ganti paspornya dulu,” kata Amran pada detikcom, Minggu (23/6/2019).

Menurut Amran, informasi itu masuk akal karena paspor yang digunakan Tegan untuk masuk ke Indonesia tergolong baru yaitu tertanggal 17 Juni 2019, tanggal yang sama ketika Tegan tiba di Indonesia. Namun soal paspor lama Tegan, Amran kembali menyampaikan belum melihat kondisinya.

“Satu harinya paspornya sudah keluar, dia masuk, dengan paspor baru ya boleh-boleh saja, tapi paspor lamanya kita belum lihat seperti apa,” sebut Amran.

Amran juga menyampaikan bila Tegan memang masih berada di Bali. Keterangan itu didasarkannya pada tidak adanya nama Tegan pada data perlintasan.

“Dia belum keluar dari Bali, belum ada catatan dia keluar. Belum ada catatan dia keluar, karena data kita per rush hours jadi ketahuan,” kata Amran.

“Dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi,” imbuh Amran.

Terlepas dari itu, Amran menyampaikan bila imigrasi memang pernah melakukan penolakan terhadap warga negara Australia ketika hendak masuk ke Indonesia. Namun penolakan itu tertuju pada seseorang bernama Alexis Diamond Karakostas tertanggal 10 Juni 2019 karena kondisi paspor yang rusak.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker