MK Diprediksi Bakal Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai pemohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi bakan ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Prabowo-Sandi gagal membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mempengaruhi hasil Pilpres 2019.

“Kalau dilihat dari dalil permohonan dan keterangan saksi serta ahli, tanpa kita melihat alat bukti surat atau dokumen, maka permohonan Prabowo-Sandi bakal ditolak hakim MK,” ujar Veri saat diskusi pemaparan mini research tentang “Persandingan Dalil dan Fakta Persidangan dari Para pihak, Saksi dan Ahli dalam Sengketa PHPU Pilpres” di Warung Upnormal, Raden Saleh, Jakarta, Ahad (23/6/2019).

Menurut Veri, permohonan Prabowo-Sandi bisa saja dinilai MK telah memenuhi syarat formal, yakni pemohon memiliki legal standing, MK mempunyai wewenang mengadili perkara tersebut dan pengajuan permohonan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

“Nah, yang perdebatkan selama ini kan antara permohonan awal dan perbaikan permohonan. Jika MK tidak menerima perbaikan permohonan, toh tetap ada permohonan awal untuk melakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Namun, kata Veri, masalah utama dari permohonan Prabowo-Sandi adalah tidak bisa membuktikan ada pelanggaran TSM yang mempengaruhi hasil pemilu. Pasalnya, pembuktian pelanggaran TSM tersebut berlapis-lapis.

“Ini berbeda dengan pembuktian pelanggaran administrasi atau etik yang hanya bisa mengacu pada satu kejadian saja. Kalau pembuktian TSM haruslah berlapis-lapis, melihat kaitan antara peristiwa yang satu dengan yang lain,” tandas dia.

MK, kata Veri, bisa saja menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran dalam proses pemilu. Namun, kata dia, pelanggaran tersebut tidak bersifat tidak bersifat TSM sehingga MK akan mengatakan tidak berwewenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

“Dalam kesimpulan, hakim bisa mengatakan begini, terkait kasus A, mahkamah menemukan bukti yang kuat berdasarkan keterangan saksi atau alat bukti lain tetapi itu pelanggaran administrasi, jadi bukan kewenangan MK atau bisa saja ada pelanggaran terkait hasil pemilu, tetapi tidak masif mempengaruhi perolehan suara paslon,” pungkas Veri.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker