Kubu Prabowo Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Kode Inisiatif Very Junaedi menilai kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sitematif, dan masif (TSM) dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Bukti yang dimiliki kubu Prabowo-Sandiaga dinilai berbelit.

“Kalau pelanggaran biasa yang ditangani oleh Bawaslu, cukup dibuktikan oleh satu kejadian. Tetapi TSM itu berbeda, perlu dibuktikan dengan mencari tahu apakah ada satu keterkaitan satu kejadian dengan kejadian lainnya, dari satu dalil dan dalil lainnya,” kata Verry di Upnormal Coffe, Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (23/6/2019).

Verry menjelaskan dugaan kecurangan TSM membutuhkan pembuktian seraca mendalam. Seluruh fakta harus digali secara investigatif sehingga mendapatkan bukti kuat.

Fakta yang ditemukan juga tidak bisa dipaparkan secara acak. Seluruh fakta yang ada dalam dugaan kecurangan TSM harus berkesinambungan.

“TSM itu adalah kejadian berkesinambungan dari kejadian yang terpisah-pisah tetapi kalau dibaca utuh maka ada benang merah bahwa semuanya berkesinambungan dan direncanakan,” ujar Verry.

Salah satu fakta ‘receh’ yang digugat kubu Prabowo adalah dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Kubu Prabowo sempat membawa nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang dinilai curang dengan memerintahkan ASN menyosialisasikan program kerja Jokowi selama periode pertama.

Menurut Verry, hal tersebut tidak bisa disebut kecurangan pemilu. Jika memang bersalah, Mendagri lebih cocok melanggar etika sebagai pejabat negara ketimbang pelanggaran pemilu.

“Pernyataan Mendagri itu cukup ditanya apakah benar dia melakukan itu, apakah itu termasuk pidana? itu cukup dibuktikan dari satu kejadian,” pungkas Verry.

 

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker