Dahnil Sebut Dalil Gugatan Kubu Prabowo Dapat Dikabulkan MK

Abadikini.com, JAKARTA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya dapat membukti dalil yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

“Kami bisa membuktikan sejak dari hulu yakni ada dugaan permufakatan curang dalam TOT seperti kesaksian Hairul Anas bahwa ‘narasi Demokrasi adalah bagian demokrasi’, ‘buat apa aparat netral’, ‘kuasai sampai level KPPS’, dan ‘mendorong Labeling bahwa 02 adalah radikalis, Islam garis keras’ dan lain-lain,” tegas Dahnil seperti dilansir Abadikini dari laman Okezone di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Kemudian, pihaknya juga dapat membuktikan dugaan pemufakatan curang tersebut yang akhirnya dilapangan terjadi praktik-praktik dugaan keterlibatan aparat, ASN, hingga BUMN.

“Jadi sudah terjadi, permufakatan curang yang terstruktur,” katanya.

Lebih lanjutnya, Dahnil juga menyinggung masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang saat dimuka sidang pihak KPU tak bisa membuktikannya. Apalagi KPU tak melampirkan dokumen C7 yang merupakan daftar hadir pemilih saat sidang berlangsung.

“Kami buktikan namun tidak bisa dijawab oleh KPU, karena sampai dengan sidang selesai KPU tidak pernah bisa menunjukkan dokumen C7 atau daftar hadir yang bisa membuktikan kehadiran pemilih,” tuturnya.

“Ternyata tidak bisa ditunjukkan oleh KPU, jadi terang DPT siluman dalam jumlah besar telah terjadi,” tukasnya.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker