Jejak Ustadz Rahmat Baequni: Sebut Masjid Illuminati hingga Tersangka Hoaks

Abadikini.com, BANDUNG – Nama Ustadz Rahmat Baequni ramai diperbincangkan usai ceramah kontroversi yang menyebut masjid Al Safar ciptaan Ridwan Kamil bersimbol illuminati. Kini, Rahmat berstatus tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoaks ceramah anggota KPPS meninggal diracun.

Video ceramah Rahmat terkait anggota KPPS meninggal diracun ini tersebar di media sosial. Mabes Polri lantas turun tangan menyelidiki video itu. Kasus itu lantas dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jabar.

Proses penyelidikan dilakukan. Rahmat lantas ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada Kamis (20/6) malam di kediamannya. Keesokan harinya atau Jumat (21/6) polisi menetapkan Rahmat sebagai tersangka.

“Ada satu orang yang kita jadikan tersangka atas inisial RB (Rahmat Baequni),” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Menurut Truno, dikutip dari Detik, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. “Yang bersangkutan menyebut ada anggota KPPS meninggal karena zat beracun dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian di TPS. Ini merupakan suatu informasi bohong,” kata Truno.

Polisi menjelaskan Rahmat berbicara soal anggota KPPS meninggal diracun itu saat berceramah di sebuah masjid di Baleendah, Kabupaten Bandung pada bulan April 2019 lalu atau setelah pemilu. Polisi menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan Rahmat.

“Disampaikan di depan khalayak umum dan disampaikan di tempat ibadah. Ini yang kami sayangkan karena di sana rata-rata orang ingin beribadah,” kata Truno.

Rahmat sendiri langsung membuat klarifikasi. Dia menyebut materi ceramahnya soal anggota KPPS itu didapat dari media sosial. Isu itu dia sampaikan usai diminta langsung oleh jemaah.

“Pada saat itu sudah ramai (isu KPPS meninggal diracun) di media massa ya. Maka saat pengajian, ada jemaah, mereka bertanya ‘tolong dong bahas tentang ini’. Jadi kita haru menyikapi bagaimana? Ya saya menyampaikan,” ucap Rahmat.

“Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia, itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial,” kata Rahmat menambahkan.

Foto: Dokumentasi pengacara Rahmat Baequni

Setelah seharian dilakukan pemeriksaan, Rahmat tak ditahan. Dia kembali ke rumah setelah pengacaranya mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan. Rahmat keluar gedung Ditreskrimsus pada pukul 19.00 WIB.

“Enggak, enggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka, tapi kita minta untuk tidak ditahan,” ucap Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat saat dikonfirmasi via ponsel.

Hamynudin mengatakan dalam permohonannya itu, dia menjelaskan soal pertimbangan agar kliennya itu tak ditahan. Menurut Hamynudin, kliennya itu merupakan seorang ulama yang ditunggu kedatangannya oleh masyarakat khususnya para jemaahnya.

“Pertimbangan saya ya karena beliau ini ustaz, kajiannya selalu ditunggu oleh jemaahnya. Lalu dia tulang punggung keluarga, terus istrinya baru melahirkan, punya baby,” kata Hamynudin.

Foto: Masjid Al Safar (Dok. Istimewa)

Sebelum berurusan dengan polisi, Rahmat sempat ceramah mengenai masjid Al Safar buatan Ridwan Kamil. Dalam video ceramahnya yang beredar, Masjid Al Safar yang berbentuk segitiga tersebut merupakan simbol illuminati.

Atas kontroversi ini, keduanya sempat dipertemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Pusdai Bandung. Masing-masing memberi penjelasan soal masjid tersebut.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker