KPK Pastikan Periksa Petinggi Waskita Karya

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Sejumlah saksi penting dari direksi PT Waskita Karya bahkan dipastikan tak akan luput dari pemeriksaan penyidik.

“Pasti (diperiksa), karena masih ada saksi yang masih harus diperiksa sebelum penyidikan ini selesai dan dilakukan pelimpahan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Kendati begitu, Febri mengaku belum menerima informasi detail pihak-pihak yang bakal digarap penyidik untuk mengorek ihwal rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

“Tapi siapa yang akan diperiksa misalnya dari BUMN mana, atau pihak swasta yang mana, atau pejabat yang mana itu tentu baru nanti kami informasikan,” ujarnya.

Sejumlah pejabat PT Waskita Karya bergiliran bolak balik diperiksa penyidik. Teranyar, penyidik menggarap Manager Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori.

Imam Bukori diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Sepanjang pemeriksaan, Imam Bukori dicecar soal pelaksanaan proyek riil yang digarap subkontraktor fiktif.

Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Akibat tindak pidana ini, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Editor
Selly
Sumber Berita
medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker