Ahli Jokowi Bedah Gugatan Prabowo: Konstruksinya Rapuh

Abadikini.com, JAKARTA – Profesor hukum Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan tim Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai ahli di Sidang gugatan Pilpres 2019. Prof Eddy menganggap gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tidak pas karena tak punya landasan hukum yang jelas.

“Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,” kata Prof Eddy saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

“Fundamental hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum pemohon terkesan rapuh,” papar Eddy.

Eddy menilai pelanggaran pemilu seharusnya dibawa ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai penggugat tak paham soal kewenangan MK.

“Penyalahgunaan birokrasi serta diskriminasi aparat dan ketidaknetralan pers, pada hakikatnya pelanggaran dalam UU Pemilu harusnya dilaporkan ke Bawaslu. Apakah itu pelanggaran administrasi, sengketa, atau pidana, baru nanti didistribusikan ke DKPP, pengadilan negeri, atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Prof Eddy.

Eddy juga menilai tim 02, yang selalu membandingkan kasus Pilkada dengan Pilpres 2019, merupakan hal yang tidak relevan. Menurut Eddy, Pilpres dan Pilkada merupakan hal yang berbeda.

“Jika terdapat alasan hukum yang sama, maka terdapat hukum yang sama. Jika berbeda, maka tak ada alasan untuk gunakan hukum yang sama,” sambungnya.

Edi juga menilai gugatan Prabowo yang mengutip Yusril Ihza Mahendra tentang sengketa Pilpres 2014 tidak relevan. Menurutnya, Pilpres 2014 tak bisa dijadikan bukti dasar karena gugatan yang diajukan Yusril saat membela paslon Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 ditolak oleh hakim.

“Terhadap hasil Pilpres 2014, keterangan tersebut tidak relevan sebab gugatan Pilpres 2014 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah,” jelas Edi.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker